PROYEK pembangunan underpass di Jatingaleh, Kota Semarang, yang saat ini tengah berjalan, telah mengabaikan hak pejalan kaki. Berdasarkan pantauan saya secara langsung di lapangan, saya justru mempertanyakan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dalam proyek tersebut tidak terlihat adanya fasilitas bagi pejalan kaki. Seharusnya tidak boleh seperti itu. Jangan berala-san nanti setelah selesai pekerjaan, pasti disediakan fasilitas pejalan kaki.
Saya melihat dengan mata kepala sendiri, pejalan kaki yang melintas di pinggir pagar pembangunan under-pass. Pejalan kaki tersebut harus melewati jalan raya yang juga dilewati kendaraan bermotor.
Pelaksana proyek under-pass Jatingaleh, menurut saya, perlu belajar pada pelaksana proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta. Ketika sudah tahap pembangunan MRT, fasilitas pejalan kaki tidak dihilangkan, bahkan dibuat khusus dan dilindungi dengan pagar pengaman agar terlindungi dari serempetan kendaraan bermotor. (nal)