Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan terobosan yang diharapkan dapat menarik dana untuk pembangunan. Serta dapat menggerakkan perekonomian daerah.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh menuturkan, masuknya dana dan pembayaran pajak dari harta yang dilaporkan akan membuka peluang usaha baru. Yaitu investasi ke sektor riel atau dimanfaatkan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
”Jika ini bergulir perekonomian akan bergerak, tumbuh, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya saat Diskusi Publik ”Manfaat Amnesti Pajak untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah di Hotel Noormans, Rabu (28/9).
Dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang bekerja sama dengan Bank Mandiri dan DJP Jateng I tersebut, Awan mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi ini akan memunculkan subyek dan obyek pajak baru yang akan meningkatkan penerimaan negara di masa mendatang.
Pengampunan pajak mengajak seluruh warga negara mengungkap harta yang selama ini belum ataupun lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT yang dilaporkan cukup ditebus dengan tarif pajak 2% dan setelah itu hartanya menjadi bersih.
Sejak berlaku pada 1 Juli lalu, pencapaian dana tebusan amnesti pajak seluruh Indonesia hampir mencapai Rp 70 triliun dan di Jateng I sebesar Rp 6,9 triliun. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 8.400 Wajib Pajak (WP) ikut berpartisipasi dalam kebijakan ini.
Ekonom Unika Soegijapranata Agnes Arie Mientary Christie mengatakan, kebijakan amnesti pajak di Indonesia bisa dibilang meraih kesuksesan jika dibandingkan negara lain.
Sebab, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun, saat ini pada termin pertama sudah mencapai Rp 73 triliun dari tiga termin yang akan diterapkan.
Namun di sisi lain, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengungkapkan, selama ini antara petugas pajak dengan kalangan dunia usaha tidak ada rasa saling percaya.
Meski sudah berusaha sejujur-jujurnya melaporkan tetapi pengusaha masih saja tidak percaya. ”Pengusaha menilai pemanfaatan dana dari pajak belum maksimal. Melihat kasus korupsi dari sejumlah oknum,” katanya.
Sementara itu CEO Bank Mandiri Regional VII Maqin U Norhadi menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tax amnesty yang didukung penuh oleh Presiden Joko Widodo. Bank Mandiri merupakan salah satu perbankan yang menerima layanan penerimaan dana tax amnesty.
Ia mengaku siap menampung dana melalui berbagai produk investasi. Produk-produk investasi tersebut telah disiapkan oleh dua anak perusahaan Bank Mandiri yaitu Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi. (http://berita.suaramerdeka.com)
berita terkait :
SCU Peringati 128 tahun Kelahiran Uskup Pribumi Pertama
Segenap sivitas Soegijapranata Catholic University (SCU) mengikuti Misa Syukur di