Oleh Rudatin Ruktiningsih
Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang
Jembatan timbang atau Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Barang (UPPKB) adalah sarana penimbangan angkutan barang untuk mengetahui berat muatan yang dibawa.
Fungsinya adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan berlalulintas di jalan raya bagi angkutan barang itu sendiri maupun pengguna jalan lain, sertamelindungi jalan raya dari kerusakan jalan akibat muatan berlebih.
Mulai 1 Agustus, sebanyak 43 dari 131 jembatan timbang akan dioperasikan di seluruh indonesia dengan skema baru, yaitu melibatkan pihak swasta untuk ikut memantau.
Persoalan klasik jembatan timbang adalah muatan berlebih, yang dari dulu sampai sekarang belum terselesaikan.
Skema baru yang akan diterapkan saat ini adalah setiap angkutan barang yang ‘obesitas’ atau kelebihan muatan akan diturunkan muatannya, atau dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan dikenai tilang untuk mengurangi pungli.
Tentunya hal itu merupakan hal positif dalam reformasi pengoperasian jembatan timbang. Tetapi, persoalan-persoalan lain yang muncul adalah sebanyak 43 jembatan timbang itu apakah sudah siap gudang untuk menampung muatan yang diturunkan sampai muatan diambil pemiliknya?
Seandainya tidak ada gudang, berarti angkutan barang dilarang meneruskan perjalanan/kembali ke asalnya dan tetap dikenai tilang.
Persoalan lain adalah jika ternyata muatannya adalah barang yang mudah busuk atau berumur pendek, begitu diturunkan dan disimpan di gudang harus dipikirkan masa simpannya.
Sementara, barang yang masa simpannya tidak tergantung waktu apabila disimpan terlalu lama akan menyebabkan gudang penuh jika tidak diambil oleh empunya barang.
Selain itu, jika dilarang melanjutkan perjalanan atau dikembalikan ke asal barang, risikonya adalah apakah dijamin angkutan barang akan kembali ke asalnya, atau malah cari jalan lain, bahkan jalan tikus untuk melanjutkan perjalanan.
Ini yang mungkin terjadi. Persoalan lain lagi adalah angkutan barang perorangan, misalnya pasir, di mana di Jateng cukup banyak dan pasti overload. Tentunya jika diturunkan akan memenuhi gudang dan tidak mungkin diambil lagi.
Kemudian jika dilarang melanjutkan perjalanan, apakah ruang parkir di jembatan timbang mampu menampung kendaraan-kendaraan itu?
Saran yang bisa disampaikan adalah jembatan timbang yang hendak dioperasikan sebaiknya adalah yang berada di dekat pusat bangkitan, atau titik awal pengangkutan, seperti pelabuhan atau kawasan industri. Apabila akan membangun, sebaiknya juga berada di dekat pusat-pusat bangkitan.
Apabila ingin mengoperasikan jembatan timbang dengan baik atau sesuai dengan fungsinya, pungli-pungli yang ada di luar jembatan timbang atau di jalan yang dilalui harus dihilangkan.
Sosialisasi tentang akibat muatan berlebih harus dilakukan intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas.
Perlu duduk bareng antara pemangku kepentingan jembatan timbang, yaitu pemerintah, penegak hukum, dan wakil rakyat, bahwa jembatan timbang bukan untuk peningkatan pemasukan negara.
Jembatan timbang adalah untuk keselamatan dan keamanan berlalulintas di jalan raya, melindungi konstruksi jalan agar dapat beroperasi sesuai dengan umur rencana, sekaligus berimplikasi pada penghematan anggaran negara.
Penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya.