Pemerintah diminta membuat regulasi mengenai pembatasan kepemilikan kendaraan untuk mengurangi kemacetan yang saat ini terjadi.
Anggota Komisi V DPR Rita Zahara mengungkapkan pemerintah perlu membuat regulasi tersebut karena saat ini masyarakat dapat mudah mendapatkan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil.
“Perlu regulasi khusus batasi kepemilikan kendaraan,” kata Rita dalam rapat kerja antara komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Republik Indonesia, dan Basarnas mengenai evaluasi angkutan lebaran 2016, Rabu (24/8/2016).
Dia menuturkan, masyarakat saat ini tidak memerlukan syarat yang sangat banyak untuk dapat memperoleh kendaraan roda empat. Sementara itu, dia mengungkapkan, masyarakat hanya memerlukan uang sebesar Rp500.000 untuk memiliki kendaraan roda dua. Kemudahan-kemudahan tersebut, imbuhnya, hanya menguntungkan para pelaku bisnis kendaraan dalam negeri.
Terpisah, Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu membuat aturan khusus guna membatasi kepemilikan kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat.
Dia melanjutkan pemerintah harus mempersulit masyarakat guna memiliki kendaraan pribadi dengan mempersulit persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu persyaratan yang harus dipersulit, imbuhnya, adalah mengenai uang muka atau down payment (DP) dalam mendapatkan kendaraan pribadi. Dia menuturkan, pemerintah seharusnya hanya memperbolehkan masyarakat membeli kendaraan pribadi dengan tunai.
Meskipun begitu, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan aturan mengenai uang muka tersebut disiasati. Oleh karena itu, pemerintah harus menurunkan kapasitas silinder mesin (cc) terkait dengan kendaraan roda dua. Menurutnya, masyarakat tidak akan menggunaka kendaraan dengan cc kecil untuk bepergian jauh.
Adapun mengenai kendaraan roda empat, imbuhnya, pemerintah harus menaikan pajak yang semahal-mahalanya untuk kendaraan pribadi. “Mereka yang punya mobil itu kan orang berduit. Orang punya duit kok dikasihani,” ungkapnya.
Terkait dengan kendaraan pribadi roda empat, Djoko mengatakan pemerintah juga harus tegas mengenai kendaraan murah atau low cost green car (LCGC). Dia mengungkapkan jenis kendaraan tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan.
Dia mengungkapkan pemerintah sebaiknya hanya memerbolehkan mobil murah tersebut beroperasional di derah-daerah yang jumlah kendaraanya belum banyak di luar Pulau Jawa.
Terkait dengan pembatasan kendaraan tersebut, dia mengatakan, pemerintah tidak bisa menerapkan peraturan tersebut secara menyeluruh mengingat kondisi geografis Indonesia berbeda.
Dia menjelaskan, aturan khusus mengenai pembatasan kepemilikan kendaraan hanya dapat terjadi di kota-kota besar yang memiliki jumlah kendaraan cukup banyak. (http://industri.bisnis.com)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah