Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya yang melanggar kesusilaan ataupun pencemaran nama baik dinilai masih belum jelas batasannya. Mereka yang gemar berselancar di dunia maya harus mengedepankan etis dan yuridis karena tidak ada sistem yang aman sehingga sensor utama ada pada diri sendiri.
Pakar Hukum Unika Soegijapranata Dr Antonius M Lout Kian mengungkapkan, kesusilaan selalu dikaitkan dengan UU Pornografi karena dalam UU ITE tidak ada batasan yang jelas mengenai hal tersebut. Saat konten-konten asusila yang diunggah ke media sosial dan dianggap melanggar norma, bisa saja dilaporkan.
“Harus punya etika, etis walau sifatnya subyektif. Makanya kita harus hati-hati self sensornya ada pada diri sendiri bukan orang lain karena belum ada yang mengatur batasan mana ruang privat mana umum,” ujar Antonius dalam diskusi Klinik Peradi Masuk Kampus di selasar Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang, Kamis (8/12).
Upaya perekaman, lanjut dia, juga menyangkut urusan pribadi seseorang sehingga wajib meminta izin yang bersangkutan. Jika itu tidak dilakukan
bisa saja terjadi gugatan. Merekam juga merupakan salah satu bentuk penyadapan yang menurut ketentuan UU ITE harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian.
Dalam dialog yang dimoderatori Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang Theodorus Yosep Parera itu, pakar sosiologi komunikasi Unika Soegijapranata Hermawan Pancasiwi menuturkan, tidak sedikit masyarakat yang ideologinya masih dangkal. Dalam kondisi dan situasi yang mengambang itu, rakyat sangat mudah dibawa kesana kemari tanpa adanya ideologi yang kuat.
Menurutnya, pengguna media sosial harus lebih berhati-hati meskipun sudah ada revisi dalam ketentuan tersebut termasuk reduksi hukuman di dalamnya.
“Pemerintah harus proaktif ke bawah begitupun sebaliknya dan sejak dini anak-anak harus diajarkan kembali sopan santun terutama dalam mengunggah status ataupun konten di media sosial,” imbuhnya. ( http://berita.suaramerdeka.com )