Oleh: Aloys Budi Purnomo Pr, rohaniwan, Kepala Reksa Pastoral Unika Soegijapranata Semarang
SEBAGAI bangsa yang menghayati sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mayoritas penduduk yang menganut agama apa pun berharap segera bisa beribadat bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya secara daring. Inilah sense of religious kita bersama. Namun harus disadari bersama, pandemi belum berakhir. Pemerintah mengimbau kita untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dan menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. Bagaimana kita, apa pun agama dan kepercayaannya, bisa menjalankan ibadah secara sehat dan tetap penuh berkah pada era baru pascapandemi ini?
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan, masukan para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6). Tentu, kita semua berkewajiban mengimplementasikannya dengan baik sesuai porsi dan tugas kita. Keselamatan Bersama Menurut Reisa, perwakilan organisasi keagamaan sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah. Kesepakatan ini harus diapresiasi demi keselamatan bersama, jasmani ataupun rohani, tanpa mengabaikan hak-hak untuk beribadah.
Dewan Masjid Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia berkomitmen bersikap hati-hati dan waspada pada era baru pascapandemi. Demi keselamatan bersama, kita tidak boleh ceroboh. Tempat ibadah harus menjadi pusat edukasi dan literasi agar pandemi bisa segera diatasi secara maksimal. Betapa pun harus diakui bahwa tokoh agama masih berperan penting dalam mengajak jamaahnya untuk mengutamakan keselamatan bersama sebagai warga bangsa.
Peranan agama, para tokohnya, dan jemaahnya pada era baru pasca pandemi sangatlah penting untuk menjaga keselamatan bersama agar tempat ibadah tidak menjadi tempat baru penyebaran virus korona. Kita tidak boleh lengah dalam euforia lupa diri untuk tetap waspada sesudah gelombang pertama terlewati dan kini memasuki gelombang kedua. Kita semua berjuang untuk kepentingan bersama tanpa mengabaikan hak setiap pribadi untuk berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, apa pun agama dan kepercayaannya.
Mengikis Sikap Egois
Dalam konteks ini, pentinglah kita mengikis sikap egois. Implementasinya sederhana dan praktis. Namun hal ini membutuhkan kesadaran bersama. Saat semua agama bisa menerapkan ketentuan nomor empat dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, kita mengikis sikap egois itu.
Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Pembersihan dan penyemprotan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah harus dilakukan. Jumlah pintu keluar-masuk rumah ibadah dibatasi untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Wajib pula disediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizerdi pintu keluar-masuk rumah ibadah dan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), yang bersangkutan harus taat tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Kita garis bawahi perlunya pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. Perlulah pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah bukan dosa, tidak mengurangi kesempurnaan beribadah. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat-tempat yang mudah terlihat dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah sangatlah penting.
Tidak kalah pentingnya, peraturan nomor lima dari SE Kemenag demi menepis sikap egois. Kesadaran diri bahwa jamaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah itu vital. Jamaah perlu menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Ketaatan menjaga jarak, menghindari berdiam lama atau berkumpul di rumah ibadah saat ini sangat berharga. Beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 sangatlah mulia. Bersikap peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan, karena itu, pemuka agama mestinya tetap memberi ruang bagi ibadah secara daring.
Semoga rumah ibadah dan beribadah bersama pada era baru tidak menjadi lokus bagi penyebaran baru pandemi. Ibadah bersama pun menjadi representasi keselamatan kita semua. (40)
►Suara Merdeka 30 Juni 2020 hal. 4
https://www.suaramerdeka.com/news/opini/232906-beribadah-pada-era-baru