Setelah berhasil menggelar literasi hukum seri ketiga dan empat pada Minggu lalu.
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata kembali menggelar seri kelima dan keenam dengan tema Penanganan Konflik Sosial dan Komunikasi Organisasi, Lintas Budaya & Jurnalisme dalam Konflik pada Minggu (13/6) besok mulai Pukul 09.00 dan pukul 14.00 WIB.
Literasi sebanyak enam seri itu digelar secara online melaluai aplikasi Zoom dengan para pemateri dosen FHK Unika.
"Silakan bagi yang ingin mengikuti literasi seri selanjutnya mendaftar melalui link pendaftaran: https://bit.ly/Serial_Literasi_FHK. Untuk bergabung, url zoom-meeting adalah: https://tinyurl.com/FHK-SERILITERASI-2021,"’ kata Dekan FHK Unika Soegijapranata, Dr Marcella E Simandjuntak SH CN MHum.
Menurut Marcella, serial ini selain diselenggarakan untuk memberi pengenalan tentang dasar-dasar ilmu hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat awam hukum, juga diselenggarakan untuk menyegarkan kembali materi atau substansi terkait isu hukum dan HAM bagi para pemerhati isu ini.
Selain pengenalan atau penyegaran materi dasar ilmu hukum dan HAM, masyarakat juga diberikan materi dasar Ilmu Komunikasi dan Jurnalisme..
Untuk seri ketiga dan keempat itu membahas tema Hak dalam Hukum Keperdataan dan Hak Anak, Hak Korban, Komunikasi (dengan Klien) serta Menyusun dan Memelihara Data (dalam Organisasi).
Tampil sebagai pembicara dalam seri ketiga ini Emanuel Boputra SH MH membahas Dasar-Dasar Hukum Perjanjian/ Kontrak, Yovita Indrajati SH MHum.
Kontrak Kerja serta Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan dan Buruh Migran, Ign Hartyo Purwanto SH MH Mengenal Lebih Jauh: Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Leasing, Dr A Joko Purwoko SH MHum Hak dan Penyelesaian Sengketa Konsumen: Menjadi Konsumen Cerdas. Dr B Resti Nurhayati SH MHum Mengenal Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata & Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sedangkan seri keempat tampil memberi materi Dr B Resti Nurhayati SH M.Hum membahas Mengenal Hak (Keperdataan) Anak, Dr Marcella Elwina Simandjuntak SH CN M.Hum Hak Anak dan Penyelesaian Perkara Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum Pidana, Petrus Soerjowinoto SH MHum Viktimologi: Hak Korban Tindak Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power), Rotumiar Pasaribu SS MIKom Komunikasi Antapersonal (dengan Klien) dan Abraham W. Nugroho SIKom MA Menyusun dan Memelihara Data (dalam Organisasi).
Salah satu materi disampaikan terkait materi literasi penarikan dan penyitaan, yang disampaikan pembicara Ign Hartyo Purwanto SH MH berjudul Mengenal Lebih Jauh: Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Leasing.
Dijelaskannya aturan dan prosedur penyitaan (kendaraan), dapat mengacu pada beberapa peraturan perundangan, antara lain Pasal 11. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa; Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor pendaftaran Fidusia.
Pasal 23 POJK No. 29 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa; Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang memutuskan bahwa; objek jaminan tidak boleh langsung diseksekusi, meskipun sudah memiliki sertifikat jaminan.
Sedangkan menurut Hartyo, ketentuan penagihan melalui Debt Collector juga harus berdasarkan ketentuan hukum diantaranya Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Selain itu harus memiliki perjanjian kerjasama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector harus bernaung dalam satu badan hukum yang memiliki ijin dari instansi terkait.
Debt Collector juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikat Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Dijelaskannya juga penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan dan memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.
"Saat penyitaan juga harus dilengkapi, sertifikat jaminan fidusia. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, mengenai jaminan fidusia," katanya.
Sementara itu materi literasi disampiakan Dr B Resti Nurhayati SH MHum membahas Mengenal Hak (Keperdataan) Anak. Hak bagi seorang anak itu menyangkut tiga aspek yaitu Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.
Menurut Resti, hak anak dalam Hukum Perdata menyangkut hak atas identitas Anak, pengakuan dan pengesahan anak luar kawin, soal pengasuhan anak dan adopsi.
"Persoalan dari aspek perdata ini paling banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat sendiri yang awam dengan persoalan ini sering mengalami kesulitaan dan kebingungan. Mereka tidak sadar akan pentingnya hak anak dalam keperdataan. Banyak yang menganggap masalah perdata itu terkait barang atau materi," katanya.