Pusat Kajian HAM dan Antikorupsi beserta Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Media Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata menyelenggarakan seminar online (Webinar) “Problematika Pelaporan Dana Kampanye Pemilukada Pasca Covid-19” di kamous setempat, kemarin.
Acara dipandu moderator Dr Antonius Maria Laot Kian MHum ( Ketua Pusat Kajian HAM dan Antikorupsi FHK Unika Soegijapranata) ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Drs Andreas Pandiangan MSi (Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Media FHK Unika Soegijapranata), Oky Pitoyo Leksono SH (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang)), Ronny Maryanto R (Kordiv Korupsi Politik dan Anggaran KP2KKN Jawa Tengah), serta menghadirkan dalam ruang virtual Unika Yulianus Payzon Aituru (Bakal Calon Bupati Kabupaten Asmat).
Dr Anton Laot menjelaskan perlunya beberapa langkah antisipasi yang diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah supaya pelaksanaan pemilukada serentak yang akan datang dapat berjalan lancar. Pemilukada bakal dipengaruhi oleh situasi yang berkembang saat ini yaitu masa pandemi covid-19, mulai dari pendaftaran bakal calon, protokol masa kampanye dan hal penting lainnya seperti pelaporan dana kampanye.
“Dasar regulasi pemerintah mengenai pemilukada diatur lewat Perppu Nomor 2 tahun 2020.Dalam perppu diisyaratkan jika pemilukada secara serentak akan diselenggarakan Desember 2020, jika tidak ada pengunduran jadwal lagi akibat pandemi covid-19. Masa waktu sampai 9 Desember 2020 sekitar 76 hari, sehingga para bakal calon kepala daerah ini agak ribet dalam mempersiapkan kampanye dan pelaporan dana anggaran kampanye yang wajib dilaporkankan pada awal masa kampanye, pertengahan masa kampanye dan akhir masa kampanye” ujar Dr Anton.
Sementara Andreas Pandiangan dalam kajian kebijakan publik dan media mengganggap perlu adanya transparansi pelaporan yang dilakukan oleh peserta pemilukada. Pelaporan dana kampanye mulai dari penerimaan dana kampanye hingga penggunaan dana kampanye dari para peserta pemilukada harus terbuka, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi, tidak hanya bawaslu atau NGO yang independen saja.
”Hal tersebut penting, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tindakan pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dari tahun 2004-2019 terdapat sebanyak 1.152 koruptor dari 14 jabatan. Dari jumlah tersebut 140 koruptor adalah koruptor yang berlatar belakang jabatan kepala atau wakil kepala daerah. Artinya perbuatan korupsi dilakukan saat para koruptor memegang kendali pemerintahan” ujar Andreas Pandiangan.
Lebih lanjut menurut Andreas Pandiangan, perlu adanya upaya pemaksimalan fungsi bawaslu baik tingkat provinsi dan atau bawaslu kabupaten/kota pada pelaksanaan pemilukada. Serta perlu pula memaksimalkan peran masyarakat dalam pengawasannya.