Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata mengelar webinar "Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan HAM" bagi komunitas, masyarakat marginal dan masyarakat umum di ruang virtual Unika Soegijapranata Semarang.
Webinar yang digelar secara serial enam kali tersebut melibatkan komunitas baik buruh, petani, nelayan, perempuan, pemerhati anak, LSM, pengurus Gereja, serta aparat pemerintah dan aparat hukum, juga para mahasiswa.
Wakil Dekan FHK Unika, Y Budi Sarwo menjelaskan, latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut berangkat dari penelusuran hasil-hasil pengabdian dosen FHK.
"Diketahui bahwa masyarakat marginal belum begitu memahami hukum dan hak asasi manusia. Sehingga kami menggelar suatu wadah untuk melakukan pendampingan dan memberikan pemahaman bagi masyarakat," kata Budi Sarwo, dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena minimnya literasi hukum atau ketidakpahaman masyarakat marginal terhadap sistem dan substansi hukum.
Oleh karena itu FHK Unika Soegijapranata memberikan penyuluhan tentang sistem dan substansi hukum di Indonesia, dengan berjejaring bersama berbagai komunitas baik buruh, petani, nelayan, perempuan, pemerhati anak, LSM dan pengurus gereja.
"Di samping itu, juga untuk memberikan pelatihan cara-cara penanganan klien dan atau masalah hukum kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mengetahui lebih jauh tentang sistem dan substansi hukum," paparnya.
Melalui kegiatan webinar tersebut, diharapkan juga berdampak pada jejaring FHK Unika yang semakin luas dengan berbagai lembaga. Serta memberikan wadah bagi dosen untuk berkarya dalam bentuk pengabdian masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pelatihan dalam bentuk pendampingan dan pemahaman kepada masyarakat dilakukan dalam tiga serial. Masing-masing serial diisi dua pertemuan dengan tema yang berbeda