Aktivis, perwakilan ormas, mahasiswa dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap permasalahan perempuan mendeklarasikan Forum Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah pada Sabtu (19/1) di Kampus Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang.
Forum tersebut meminta segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) oleh DPR RI.
Ketua BKOW Jateng Nawal Nur Arofah mengatakan, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan karena berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jateng, masih banyak kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan.
Pada 2018 ada 331 perempuan mengalami kekerasan, 246 di antaranya atau 79 persen mengalami kekerasan seksual. Pada 2013 hingga 2017, terdapat 11.044 korban atau setiap tahun terdapat 2.208 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual seperti perkosaan, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual.
Menurut Nawal, hambatan penanganan korban kekerasan seksual di antaranya karena lemahnya peraturan hukum yang melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dan hukuman untuk pelaku yang masih sangat rendah.
Sementara Ketua Tim Pengerak PKK Kota Semarang Krisseptiana mengatakan, selama ini dia melalui PKK serta organisasi di bawah PKK seperti Dawis di tingkat RT terus aktif melakukan edukasi mengenai dukungan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Ia pun mendukung didesaknya pengesahaan RUU P-KS tersebut untuk kepentingan perempuan pada umumnya dan perempuan di Jateng khususnya.
Akademisi dari UNIKA yang juga senior di bidang perlindungan perempuan Prof Agnes Widanti menambahkan bahwa RUU P-KS harus segera disahkan sehingga ada regulasi yang dapat melindungi semua kelompok masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Regulasi yang dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban," katanya.
Dengan disahkannya RUU P-KS maka akan ada regulasi yang dapat menindak pelaku, mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual, serta adanya larangan melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun terhadap setiap orang tanpa memandang pilihan cara berpakaian korban, agama, ras, jenis kelamin, dan usia.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung desakan ini dan bergabung untuk gerakan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan.