PEMERINTAH Kota Beijing telah menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi gerak kendaraan pribadi. Caranya yang dilarang angka akhir dari plat kendaraan. Hari Senin yang dilarang plat nomor berangka 1 dan 6, Selasa 2 dan 7, Rabu 3 dan 8, Kamis 4 dan 9, Jumat 5 dan 0.
Angka terakhir tersebut hanya berlaku tiga bulan sekali. Kemudian bergeser untuk hari Selasa 1 dan 5 dan seterusnya,sehingga dengan cara ini sulit untuk memiliki plat kendaraan ganda alias pemalsuan.
Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku sistem ini. Semua kendaraan boleh melintas. Bila ada yang melanggar, sanksinya cukup berat. Bisa dicabut izin memiliki kendaraan pribadi.
Sementara untuk dapat kendaraan baru melalui sistem undian dari nomor KTOP. Dan kuota untuk mobil baru sangat terbatas. Tapi ada kemudahan menggunakan transportasi unum. Transportasi umum tersedia mulai.pukul 06.00 hingga jam 22.00. Semua kawasan pemukiman pasti dilayani akses transportasi umum. Warga tidak sulit mendapatkan transportasi umum.
Naik angkutan umum bus cukup bayar 1 yuan setara Rp 2.000. Gunakan kereta sebelumnya cukup bayar 2 Yuan (, namun sejak 1 Januari 2016 dinaikkan jadi 3 Yuan (Rp 6.000).
Pelajar dan mahasiswa cukup bayar 40% dari tarif yang dikenakan bus (0,4 Yuan setara Rp 800) dan kereta (1,2 Yuan setara Rp 2.400).
Gaji terendah di Beijing 4.000 Yuan yang setara Rp 8 juta. Harga seliter bensin 6 Yuan (Rp 12.000). Tarif parkir 1 jam senilai 5 Yuan (Rp 10 ribu). Gratis jika parkir sepeda atau sepeda listrik di sekitar kawasan stasiun kereta.
Sejak 2001, sepeda motor dilarang beroperasi di Kota Beijing. Yang dibolehkan sepeda listrik. Jalur sepeda dan sepeda listrik disediakan khusus dan diberi pembatas fisik dengan jalur mobil. Harga sepeda listrik 4.000 Yuan atau Rp 8 juta per unitnya. Kekuatan batere bisa 3 jam. Bergerak dgn laku tdk lebih 60 km per jam.
Artinya, perlindungan diberikan buat pengguna kendaraan tidak bermotor. Jalur bus tidak diberi pembatas. Cukup diberi marka menerus hingga dua lapis. Dan diberi marka bertuliskan 06.00-22.00. Yang artinya, selama pukul 06.00-22.00 dilarang keberadaraan selain bus masuk atau manfaatkan lajur ini.
Jika ada yang melanggar, dapat dengan mudah terpantau. Selain ada kamera di belakang setiap bus. Juga dipasang kamera CCTV di setiap persimpangan untuk membantu memantau bagi kendaraan yang melanggar.
Sanksi atau dendanya cukup tinggi. Jika langgar tidak perlu sidang pengadiklan. Cukup bayar denda yang dapat diambil dari debet langsung uang pemilik kendaraan yang disimpan di bank.
Teknologi informasi telah digunakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Dengan TI dapat sangat membantu dan mempermudah pengawasan pelanggar lalu lintas. Dan semuanya kejadian di jalan raya dapat terpantau dan tersimpan datanya untuk beberapa minggu bahkan bulan lamanya. Cukup sulit dapatkan Polantas yang berdiri di tepi jalan. Pos Polisi tidak tersedia. Tapi jika ada kecelakaan, Polantas dapat segera ke TKP.
Semoga pengaturan lalu lintas di jalan raya baik Polantas maupun Dinas Perhubungan di setiap kota dapat meniru cara ini… Memang untuk wujudkan seperti ini perlu punya Kepala Daerah yang visioner….
*Shangai 14/08/16,
_ Djoko Setijowarno Universitas Katolik Soegijapranata, Studied Rekayasa Transportasi at Institut Teknologi Bandung, Studied at Soegijapranata Catholic University, Studied Civil Engineering at Univesitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah
Tautan : http://www.wartosolo.com