SEMARANG, Suaramerdeka – Anak-anak usia di bawah umur yang hamil di luar nikah perlu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) supaya pernikahan bisa dilaksanakan. Kondisi hamil di luar nikah yang merupakan keadaan darurat ini sesuai ketentuan perundang-undangan harus diajukan oleh orangtua pemohon.
Humas PA Klas IA Semarang M Sukri mengungkapkan, kantor urusan agama (KUA) pasti akan menolak menikahkan anak perempuan yang di bawah umur dan sudah hamil duluan. “Butuh dispensasi nikah dari PA karena pernikahan di bawah umur sebenarnya penyimpangan tapi karena kondisi darurat ya bagaimana lagi,” ujar Sukri.
Dijelaskan, rata-rata usia pemohon dispensasi nikah masih usia SMP dan SMA. Wanita di bawah usia 16 tahun sedangkan laki-lakinya di bawah usia 19 tahun masuk kategori belum dewasa. Kebanyakan anak perempuan sudah hamil antara 5-7 bulan dan pada prosesnya nanti hakim akan menetapkan apakah permohonan ini sudah memenuhi syarat.
Berdasarkan data yang ada sepanjang tahun 2014 ada 85 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan di tahun 2015 turun tipis sebanyak 78 perkara. Sukri menambahkan, pengaruh media sosial serta begitu mudahnya mengakses situs berbau pornografi melalui internet secara tidak langsung juga ikut memengaruhi tingginya kehamilan di luar nikah.
Sementara psikolog Unika Soegijapranata Kristiana Haryanti mengungkapkan, masa remaja perlu dibekali pengetahuan tentang organ reproduksi dan seksualitas dengan benar mulai dari bagaimana menjaga hingga konsekuensinya ketika hal itu dilakukan. Hal ini tidak bisa hanya diserahkan kepada orangtua tetapi pihak sekolah juga perlu membantu. Sebab dalam kenyataannya, tidak sedikit orangtua yang menganggap hal seperti itu tabu dibicarakan kepada anak.
Tautan : http://berita.suaramerdeka.com