Search
Close this search box.

Jangan Intervensi Profesi Dokter dengan Gratifikasi

SM 23_03_2016 Jangan Intervensi Profesi Dokter dengan GratifikasiSEMARANG – Dosen Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata M Nasser menyatakan kemuliaan profesi dokter tidak boleh diintervensi dengan gratifikasi. Mereka juga diharapkan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menjaga dari perusahaan farmasi yang ingin mencari keuntungan sesaat.

’’Penerimaan materi yang dikaitkan dengan jabatan profesi melanggar kode etik kedokteran Indonesia Pasal 3. Pemberian materi yang dikaitkan dengan dorongan untuk menulis resep tertentu adalah pelanggaran etika profesi,’’ katanya dalam ’’Seminar Problematika Gratifikasi bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan’’, yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata di Hotel Pandanaran, baru-baru ini.

Untuk itu, Nasser mengatakan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran harus kuat dan mau menertibkan anggotanya yang terindikasi menulis resep dengan motif rupiah. Selain itu, dari sisi hukum, perlu juga didukung aturan hukum yang kuat untuk menindak para anggota yang kedapatan melanggar. ’’Di sisi lain, yang seharusnya dilakukan adalah kontrol ketat keuangan dan pajak perusahaan farmasi.’’

Seminar yang dihadiri ratusan tenaga kesehatan dari berbagai daerah ini menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk pimpinan KPK Giri Suprapdiono, Ketua IDI Jateng Djoko Widyarto, dan dosen Unika Marcella Elwina.

Tak Atur Sanksi
Pengkategorian tenaga kesehatan yang telibat gratifikasi selama ini dinilai hanya menyentuh mereka yang berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan tenaga kesehatan swasta tidak.

Ketidakadilan ini ditambah lagi dengan Permenkes yang tidak mengatur sanksi, sehingga perlu payung hukum yang kuat melalui kolaborasi semua lembaga negara yang terkait dengan permasalahan gratifikasi ini.

Giri Suprapdiono menyatakan gratifikasi yang memenuhi unsur terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban meliputi menerima uang dari peserta lelang, menerima fasilitas kendaraan dari pihak ketiga, termasuk menerima fasilitas wisata dari rekanan pengadaan, termasuk untuk keluarga.

’’Menurut KPK, disebut gratifikasi antara lain jika ada niat terselubung yang mengganggu independensi penyelenggara negara, memengaruhi objektivitas, dan dapat menyamarkan tindakan korupsi,’’ujarnya. (dhz-71)

Tautan : http://berita.suaramerdeka.com

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message

jojobetCasibom GirişDeneme BonusucasibomMeritking Girişholiganbet girişbaywincasibomcasibom girişdeneme bonusuCASİBOM GÜNCEL