SEMARANG – Dosen Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata M Nasser menyatakan kemuliaan profesi dokter tidak boleh diintervensi dengan gratifikasi. Mereka juga diharapkan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menjaga dari perusahaan farmasi yang ingin mencari keuntungan sesaat.
’’Penerimaan materi yang dikaitkan dengan jabatan profesi melanggar kode etik kedokteran Indonesia Pasal 3. Pemberian materi yang dikaitkan dengan dorongan untuk menulis resep tertentu adalah pelanggaran etika profesi,’’ katanya dalam ’’Seminar Problematika Gratifikasi bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan’’, yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata di Hotel Pandanaran, baru-baru ini.
Untuk itu, Nasser mengatakan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran harus kuat dan mau menertibkan anggotanya yang terindikasi menulis resep dengan motif rupiah. Selain itu, dari sisi hukum, perlu juga didukung aturan hukum yang kuat untuk menindak para anggota yang kedapatan melanggar. ’’Di sisi lain, yang seharusnya dilakukan adalah kontrol ketat keuangan dan pajak perusahaan farmasi.’’
Seminar yang dihadiri ratusan tenaga kesehatan dari berbagai daerah ini menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk pimpinan KPK Giri Suprapdiono, Ketua IDI Jateng Djoko Widyarto, dan dosen Unika Marcella Elwina.
Tak Atur Sanksi
Pengkategorian tenaga kesehatan yang telibat gratifikasi selama ini dinilai hanya menyentuh mereka yang berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan tenaga kesehatan swasta tidak.
Ketidakadilan ini ditambah lagi dengan Permenkes yang tidak mengatur sanksi, sehingga perlu payung hukum yang kuat melalui kolaborasi semua lembaga negara yang terkait dengan permasalahan gratifikasi ini.
Giri Suprapdiono menyatakan gratifikasi yang memenuhi unsur terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban meliputi menerima uang dari peserta lelang, menerima fasilitas kendaraan dari pihak ketiga, termasuk menerima fasilitas wisata dari rekanan pengadaan, termasuk untuk keluarga.
’’Menurut KPK, disebut gratifikasi antara lain jika ada niat terselubung yang mengganggu independensi penyelenggara negara, memengaruhi objektivitas, dan dapat menyamarkan tindakan korupsi,’’ujarnya. (dhz-71)
Tautan : http://berita.suaramerdeka.com