Studium general bertajuk Fight for Democracy and Humanity yang diinisiasi LBH Semarang digelar di Gedung Teather Thomas Aquinas, Unika Soegijapranata, Senin (24/2/2020).
Itu merupakan bagian dari rangkaian pembukaan Karya Bantuan Hukum (Kalabahu) ke XXII.
Dandhy Laksono, pendiri Watchdoc dan sutradara film dokumenter yang kerap mengangkat tema-tema sosial menjadi pembicara dalam studium general ini.
Dari pengalamannya membuat berbagai film dokumenter, ia berpendapat sejarah menjadi penting untuk dijadikan fundamental berpikir seseorang.
Ia mengkritik sejarah yang diketahui oleh masyarakat Indonesia kebanyakan merupakan sejarah yang didoktrin padahal belum diketahui kebenarannya atau bahkan tidak benar sama sekali.
“Aneh jika membangun negara bukan dari fundamental berpikir yang benar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan sejarah tentara kerajaan Belanda (KNIL) yang pernah menjajah di Indonesia.
Tidak banyak masyarakat yang mengetahui fakta bahwa 71 persen anggota KNIL adalah orang pribumi Indonesia.
“HCJ Princen mantan tentara KNIL Belanda pro Indonesia, ia menginisiasi terbentuknya YLBHI."
"Veronika Koman bukan seorang pribumi tapi peduli dengan Papua. Ini bukan soal nasionalisme, humanisme ada di tingkat lebih tinggi daripada nasionalisme,” ujar Dandhy.
Selain itu dirinya juga bicara soal omnibus law yang sedang digodok pemerintah.
Menurutnya, omnibus law yang menjadikan ekonomi investasi sebagai panglima akan berdampak pada hak asasi manusia.
“Ekonomi investasi sebagai panglima, kerusakannya masuk ke wilayah HAM."
"Akan muncul eksploitasi dan ekonomi yang eksklusif sebab didorong investasi dan kapital."
"Sehingga yang tidak punya modal kapital tidak dapat disebut aktor ekonomi,” tuturnya.
Dalam melakukan eksploitatif contoh di sektor batu bara dan kelapa sawit, menurutnya hanya butuh dua unsur yakni lahan luas dan buruh yang banyak.
Di situlah aktor-aktor kapital ekonomi akan melakukan eksploitasi tidak hanya pada lahan tapi juga masyarakat setempat.
Senada dengan Dandhy, Herlambang P Wiratraman mengungkapkan dirinya tidak setuju dengan gagasan omnibus law.
“Anehnya omnibus law dikatakan sebagai perangkat untuk mengatasi aturan agar tidak tumpang tindih, tetapi paradigma tidak berubah."
"Apa yang terjadi sekarang dan 15 tahun yang lalu tentang UU Perburuhan, tidak berbeda jauh dan hanya untuk mengkonsolidasi kepentingan kuasa market friendly,” ujarnya.
Menurutnya, problem paradigma hukum yang ada terkesan punya nafsu mengekspoitasi tenaga kerja secara masif melalui omnibus law.
Tak hanya itu, ia turut mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM tentang salah ketik dalam RUU omnibus law.
“Rupanya juga salah diagnosis seperti ‘salah ketik’ dalam RUU itu."
"Bagi saya itu bukan salah ketik, tapi memang diniatkan, didesain seperti itu karena paradigma tidak berubah,” imbunya.
Pembukaan Kalabahu
Berkait kegiatan itu, Dony Danardono, dosen Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Semarang menyambut baik diskusi dan penyelenggaraan Kalabahu yang diadakan tiap tahun oleh LBH Semarang.
“Kami menyambut dengan senang hati dan atusias LBH Semarang mengadakan diskusi dalam rangka pembukaan Kalabahu."
"Moment ini penting bagi kami untuk terlibat dalam usaha memperjuangkan demokrasi dan kemanusiaan."
"Kampus harus selalu ditegur bukan hanya dari dalam tetapi dari luar untuk ikut serta dalam gerakan-gerakan ini,” ujar Donny.
Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang menuturkan, dilaksanakannya Kalabahu setiap tahun bertujuan untuk menjaring kader-kader terbaik.
Untuk membantu penyebarluasan konsep negara hukum, demokrasi dan HAM di Indonesia.
“Mengikuti Kalabahu merupakan syarat menjadi pengabdi bantuan hukum di LBH Semarang."
"Kalabahu menjadi ruang untuk menyebarluaskan konsep negara hukum, demokrasi, dan HAM,” ungkapnya.
Zainal melihat, sekarang ini negara dihadapkan pada kasus-kasus intolerasi, kekerasan seksual, dan menguatnya kekuasaan oligarki.
Oleh sebab itu, untuk menghadapi situasi-situasi ini LBH Semarang membutuhkan orang yang tidak hanya bertekat kuat, tapi punya daya kritis dan tekat juang yang tinggi.
Dalam stadium general ini Dandhy Laksono, pendiri Watchdoc sekaligus filmmaker menjadi pembicara.
Selain itu peneliti Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman juga menjadi pembicara.
Rencananya, Kalabahu LBH Semarang akan diadakan selama 14 hari, mulai 24 Februari sampai 20 Maret 2020.
Kelas diadakan secara inclass dan outclass dengan pemberian materi seputar konsep bantuan hukum dan praktik lapangan untuk para peserta yang lolos Kalabahu tahun ini.
beita terkait: