Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyesalkan atas kejadian kecelakaan pada Minggu pagi (28/5) di Simpang Jalan Amal, Medan, hingga merenggut beberapa korban nyawa.
Dia mengamati adanya kesalahan dalam tatakelola dan peraturan perudang-undangan trasportasi. Selama ini kecelakaan kendaraan milik industri atau perusahaan, selalu saja yang dikenakan hukum hanya sebatas pengemudi, padahal menurutnya manajemen perusahaan juga harus dievaluasi dan disanksi.
“Rem blong kendaran umum sudah kerap terjadi. Dapat dipastikan ada kesalahan dari pihak manajemen perusahaan yang abai. Namun tidak atau belum pernah ada pihak manajemen perusahaan yang terkena sanksi hukum,” katanya kepada Aktual.com, Minggu (28/5).
Karena itu dia minta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar dilakukan revisi dan memberikan sanksi kepada perusahaan. Hal ini supaya perusahaan lebih bertanggungjawab atas kelayakan kendaraan yang dioperasikan.
“Selalu pengemudi yang dikorbankan dan yang dianggap lalai. Sementara pihak manajemen perusahaan tidak disanksi secara hukum. UU LLAJ harus direvisi, karena pasal-pasal di dalamnya hanya memberi sanksi bagi pengemudi yang lalai,” imbuhnya.
Untuk diketahui, telah terjadi kecelakaan lalulintas yang diduga bermula dari mobil truk mengalami rem blong di lampu merah Jl Amal, Medan. Mobil tersebut menyeruduk dari belakang para kendaran bermotor yang sedang berhenti di lampu merah. Setidaknya dari kecelakaan itu dikabarkan 3 orang kehilangan nyawa.
“Segera revisi UU LLAJ. Jangan biarkan rem blong jadi teroris jalanan yang siap mereggut nyawa siapapun di jalan raya,” pungkas Djoko.