Di Kabupaten Batang, Jawa tengah terjadi kecelakaan tragis, mobil barang untuk mengangkut orang. Kasus itu jelas melanggar UU, karena tidak sesuai peruntukan angkutan umum penumpang dan tidak memenuhi standard keselamatan.
“Tapi jangan serta merta menyalahkan warga, karena mereka tidak ada lagi angkutan pedesaan yang mengangkut penumpang. Akibatnya afatal, sebanyak 17 orang meninggal seketika dan 20 orang ainnya luka berat dan ringan,” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno kepada Beritatrans.com di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Kejadian ini, lanjut dia, bukan kali ini saja terjadi, sudah sering. Cuma jumlah korban yabg meninggal tak sebesar sekarang ini.
Tugas Pemerintah Selenggarakan Angkutan Umum
Menurut Djoko, pihaknya sudah berulang kali diingatkan, jika kewajiban dan wewenang penyelenggaraan angkutan umum baik di perkotaan mau pedesaan adalah tanggungjawab Pemerintah termasuk Pemda.
“Hal itu (menyelenggarakan angkutan umum) sudah diamanatkan jelas pada pasal 138 & 139 UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Juga di pasal 185, kewajiban memberi subsidi operasional,” jelas Djoko.
Tapi sayang, tetap saja para Kepala Daerah tidak menggubris sama sekali. Angkutan pedesaan dibiarkan mati pelan-pelan, digantikan fungsi sepeda motor.
“Pelajar di desa dibawah umur sudah biasa naik sepeda motor ke sekolah. Sudah tak nampak lagi pelajar di desa naik angkutan umum ke sekolah,” sebut Djoko.
“Sungguh tragis, sepeda motor menjadi alat transportadi desa untuk mengangkut dan dilayani segala usia. Kondisi itu makin parah, karena tidak setiap pengemudi sudah miliki SIM. Jadi, makin melanggar aturan lagi,” tegas Djoko. (http://beritatrans.com, http://www.wartosolo.com, http://politikindonesia.co, http://www.edupublik.com )
SCU Peringati 128 tahun Kelahiran Uskup Pribumi Pertama
Segenap sivitas Soegijapranata Catholic University (SCU) mengikuti Misa Syukur di