Oleh Djoko Setiawarno
Arisan nyawa di jalan raya dengan korban cukup besar terulang kembali. Angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis. Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan. Dengan sendirinya program dan anggaran keselamatan dapat dipastikan berkurang. Keberhasilan kinerja Kemenhub diukur dari pembangunan fisik dan sistem keselamatan bertransportasi Sesungguhnya, menunjukkan pemerintah masih kurang serius urus keselamatan transportasi.
Di penghujung tahun 2019, Senin (24/12/2019), terjadi kecelakaan PO Sriwijaya jatuh ke jurang Sungai Lematang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan, sudah ditemukan 31 korban meninggal dunia. Tragedi kecelakaan bus umum terbesar dalam satu dekade terakhir ini. Masih sulit menerapkan sistem keselamatan transportasi umum di negeri ini. Terlebih secara institusi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat sudah dihilangkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian. Sementara angka kecelakaan lalu lintas masih tetap tinggi.
Rute PO bus AKAP dari Bengkulu ke Palembang, melintasi Bengkulu ā Kepahiyang ā Padang Tepung ā Pagar Alam ā Lahat ā Muara Enim ā Prabumulih ā Indralaya ā Palembang. Dapat ditempuh 10 jam hingga 12 jam. Namun ada juga yang melewati lebih singkat via Sekayu. Dari perbatasan Lubuk Linggau via Sekayu kemudian Kayu Agung, dapat ditempuh selama 8-10 jam.
Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu. Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar. Pasal 302, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00.
Perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang
(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan.
Beberapa ruas jalan terutama di Sumatera, masih banyak ditemukan jalan yang berkelak kelok, turunan dan tanjakan tajam. Perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka. Pemeliharaan rambu dan marka harus dilakukan secara rutin, memudahkan perhatian pengguna jalan. Belum lagi adanya sejumlah guad rail untuk kondisi ruas jalan seperti itu. Di ruas jalan yang dianggap berbahaya, selain rambu dan marka juga dapat diberikan penerangan jalan yang memadai.
Digitalisasi terminal
Sejak 2017, keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan. Kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check. Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan sebagainya. Namun kegiatan ramp chenck ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika kedapatan ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang.
Dalam rencana program digitalisasi terminal akan dilakukan berupa terminal operation system (TOS) yang berisikan, seperti boarding pass, informasi jam kedatangan, posisi bus, bus yang siap berangkat. Data base ini sangat diperlukan dalam pengelolaan transportasi umum. Akan lebih baik lagi kegiatan ramp check juga dimasukkan dalam program digitalalisasi terminal penumpang, mengindari perbuatan pungli.
Setiap pengusaha angkutan umum harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Dalam hal pengawasannya diperlukan sejumlah inspektur keselamatan yang jumlahnya masih minim sekali. Perlu segera penambahan tenaga inspektur keselamatan untuk mengawasi operasional transportasi umum.
Benahi institusi keselamatan
Disamping itu, dulu pernah ada Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, sekarang dihilangkan, harus segera diadakan lagi setelah dua tahun lalu ditiadakan dalam restrukturisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Dampaknya, program dan anggaran untuk keselamatan pasti minim. Dan tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya.
Sudah dibantu adanya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi setiap ada kecelakaan lalu lintas yang korban meninggal di atas 8 orang atau kecelakaan khusus. Rekomendasi yang diberikan KNKT belum semuanya dapat diwujudkan oleh regulator maupun operator, apalagi regulator di luar Kemenhub kurang merespon tindak lanjut rekomendasi yang diberikan. Dan tidak ada sangsi jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KNKT tersebut.
Jika pemerintah ingin serius menurunkan angka kecelakaan seperti halnya di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun menurun hingga 60 persen, caranya menaikkan status KNKT yang di bawah Kementerian Perhubungan menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) di bawah Presiden. Hingga sekarang, angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah menurun, kecuali saat musim Mudik Lebaran dan dilakukan operasi khusus, seperti Operasi Ketupat, Operasi Lilin dan macam operasi lainnya.
Jangan kompromi apalagi pungli terhadap keselamatan. Kemenhub harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam indikator kinerja utama (IKU). Bukan sekedar ucapan tetapi butuh kenyataan. Keberhasilan kinerja Kementerian Perhubungan diukur tidak hanya dari pembangunan fisik semata, akan tetapi sistem yang diciptakan untuk menjaga keselamatan bertransportasi.
Djoko Setijowarno, Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi
Indonesia (MTI) Pusat
Dalam lima tahun belakangan terjadi lima kecelakaan bus umum. Pertama, pada Jumat (20/2/2015), sebanyak 16 peziarah asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tewas, dan 51 lainnya terluka akibat bus PO Sang Engon nomor polisi B 7222 KGA yang mereka tumpangi terguling di ruas Tol Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah. Bus yang dikemudikan Ahmad Husein (56) itu menabrak dan melewati pembatas jalan, lalu terguling di tikungan tajam Tol Semarang.
Kedua, hari Rabu (27/2/2013), sebanyak 17 penduduk Kampung Cikemang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga tewas. Bus yang mereka tumpangi menabrak tebing di Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Bus PO Mustika Mega Utama berpelat kendaraan F 7263 K, yang ditumpangi warga Cikemang, itu mengalami kecelakaan diduga karena terlalu banyak penumpang. Rombongan itu akan berziarah ke makam leluhur mereka di Cikundul, Cianjur, Jabar.
Ketiga, hari Rabu (21/8/2013), bus Giri Indah berpelat kendaraan B 7297 BI, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 20 orang tewas.
Keempat, pada Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00, misalnya, sebanyak 27 orang tewas dalam kecelakaan sebuah bus pariwisata pada jalan turunan di Kampung Dawuan, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bus berpelat kendaraan F 7959 AA mengangkut 43 orang ini membawa rombongan anggota dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Permata, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat melintasi turunan dan kelokan tajam di Kampung Dawuan, laju bus cukup cepat sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol dan rem pun tak berfungsi optimal.
(Djoko Setijowarno, Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat).
āŗhttps://suaramerdeka.news/keselamatan-harus-jadi-prioritas-oleh-djoko-setiawarno/
dimuat juga di:
https://www.suarakarya.id/detail/105053/Keselamatan-Harus-Jadi-Prioritas