Banyaknya industri di Indonesia aware mengenai instrumen-instrumen anti dumping, untuk itu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan terus mensosialisasikannya dan kali ini kepada mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK), Jurusan Ilmu Hukum Unika Soegijapranata. Sosialisasi kepada mahasiswa ini menurut Ketua KADI Ir Ernawati MA, agar merangsang mahasiswa dari Fakultas Hukum untuk mempelajari instrumen-instrumen tersebut.
“Sosialisasi ini bisa membantu industri untuk menanggulangi kerugian barang impor yang di-dumping (pemberian bea). Kami berharap mahasiswa nantinya setelah lulus menjadi partner atau lawyer KADI dan industri,” kata perempuan yang akrab disapa Erna, di Crown Hotel Semarang, kemarin.
Instrumen-instrumen anti dumping yang disosialisasikan kepada mahasiswa di antaranya, pertama tindakan anti dumping, tindakan imbalan (subsidi dan counter filling measures0 dan safe guard. Safe guard ini bukan terkait dengan unfair trade tapi barang impor yang masuk membanjiri pasar dalam negeri. Biasanya pemerintah menerapkan bea masuk untuk itu sebagai proteksi produksi dalam negeri.
Menurutnya saat ini terkait dengan tindakan anti dumping dan subsidi, Indonesia banyak dirugikan. Contoh produk turunan kelapa sawit di mana Amerika, UE, India dan Australia mengenakan bea masuk subsidi dan anti dumping dan tinggi. Padahal tidak pemerintah Indonesia tidak memberikan subsidi kepada produk itu tetapi oleh pemerintah negara tujuan dikenakan bea masuk.
“Jika pengenaan bea masuk tidak sesuai dengan aturan, kami akan melakukan dispute. Kami sudah melakukan hal itu di UE dan menang, saat ini juga sedang dalam proses di Australia,” tambahnya.
Penyelidikan apakah barang diduga melakukan praktek dumping atau tidak berkisar selama 12- 18 bulan, semua data harus diverifikasi langsung kepada perusahaan.
Dekan FHK Unika Soegijapranata Dr Marcella Elwina Simandjuntak menyatakan, menyambut baik kegiatan ini walau sudah ada mata kuliah perdagangan internasional. Ia melanjutkan, jika ada lembaga semacam ini mahasiswa bisa didorong untuk melakukan penelitian atau tugas akhir supaya variasi dan varian judul tugas akhir bisa berkembang.
“Saat ini masih sangat sedikit lawyer yang ada di Indonesia, menangani persoalan anti dumping. Saya pikir ini kesempatan bagi mahasiswa melihat dan mendengarkan apa yang bisa dilakukan,” tambahnya.
Ia berharap, kegiatan semacam ini bisa dilanjutkan. Bisa melalui KKL, penelitian atau skripsi, begitu pula dengan dosen. Dalam kegiatan tersebut banyak instrumen hukum yang diceritakan dan itu merupakan peluang mahasiswa mengembangkan diri.
http://www.suaramerdeka.com
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah