Oleh Aloys Budi Purnomo, Mahasiwa Program Doktor Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata
Di negeri ini, pandemi Covid-19 yang sesungguhnya merupakan masalah kemanusiaan global dalam kaitannya dengan kesehatan, sudah ditunggangi dengan motif-motif politis dan ekonomis.
Berbagai pihak telah mendesak pemerintah agar melakukan lockdown. Alasannya, kebijakan itu dianggap efektif mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Usulan-usulan itu kalau di-wiweka dengan jernih, tampaknya lebih bermuatan politis ketimbang rasa peduli atas kemanusiaan.
Terlalu gegabah untuk menerapkan lockdown secara nasional di negeri ini. Kita bisa membayangkan, apa yang akan terjadi dengan negeri seluas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, kalau dilakukan lockdown sebagai kebijakan nasional.
Keadaan akan menjadi kacau. Logistik menjadi sangat fantastik. Kekacauan sosial akan merebak di seluas Nusantara. Bisa-bisa kita ambyar sebagai bangsa.
Simaklah yang terjadi di India, atau beberapa wilayah di Italia yang menerapkan lockdown. Kekacauan terjadi. Inikah yang diinginkan para pengusul lockdown?
Dalam kondisi pandemi ini, Presiden Joko Widodo tak kurang-kurangnya menjalin koordinasi untuk penyelamatan warga bangsa kita, agar korban meninggal akibat pandemi ini meluas dan meningkat.
Sebagai warga bangsa, kita semua tentu harus taat hukum pada keputusan Presiden Jokowi bersama Kabinet Kerjanya yang memutuskan bukan melakukan lockdown, melainkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dengan Karantina Kesehatan.
Sebagaimana disampaikan Fadjroel Rachman, Jurubicara Presiden, kita semua diajak melakukan tahapan baru perang melawan Covid-19 dengan keputusan ini (30/3).
Keputusan Presiden Jokowi untuk melakukan PSBB sudah konstitusional, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (ayat 1).
PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu (ayat 2).
Pada ayat 3 dijelaskan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tiga hal yakni, a) peliburan sekolah dan tempat kerja; b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Akhirnya pada ayat 4 ditegaskan bahwa penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Mari kita sadari bersama bahwa pandemi Covid-19 telah menjadi krisis kesehatan global. Artinya, nyaris tidak ada lagi negara mana pun yang terbebas dari virus ini. Maka, alih-alih selalu mempolitis pandemi ini, mengapa kita tidak kembalike pada inti Pancasila kita, yakni menegakkan kembali semangat dan praksis gotong royong?
Gotong royong adalah penghayatan dari sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”. Dengannya, kita menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan, demi persatuan Indonesia, kita pun rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Persatuan Indonesia untuk melawan Covid-19 akan menghadirkan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai utama kemanusiaan yang adil dan beradab pun diwujudkan dengan saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
Kalau kemanusiaan yang adil dan beradab kita wujudkan, maka, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pun dihadrikan. Kita bersama-sama mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. Bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban seraya menghormati hak-hak orang lain.
Di tengah pandemi ini, kita dengan suka rela memberi pertolongan kepada orang lain dan menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak bersifat boros, tidak bergaya hidup mewah, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Kita pun didorong untuk suka rela bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain untuk bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Inilah nilai-nilai Pancasila yang nyaris kita abaikan selamaini, dan nilai-nilai itu sangat relevan dan signifikan sebagai senjata ampuh malawah Covid-19. Yakinlah, kalau itu kita wujudkan untuk mendukung keputusan Pemerintah Pusat demi melawan Covid-19 (yang sudah dilakukan melalui proses berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan itu); maka apa pun agama dan kepercayaan kita, kita tetap tenang teduh menghayati iman kita kepadaTuhan Yang Maha Esa.
Maka, janganlah “mempolitisir” Covid-19 demi kepentingan pribadi. Alih-alih, kita bisa “mempolitisir” Covid-19 secara benar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila demi tetap tegaknya NKRI dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan UUD 1945.
►https://jateng.tribunnews.com/2020/04/08/opini-romo-aloys-budi-purnomo-mempolitisir-covid-19?page=all, Tribun Jateng 8 April 2020 hal. 2