Produksi sepeda motor di Indonesia tidak mempertimbangkan aspek perilaku berkendara kebanyakan masyarakat Indonesia. Kapasitas silinder sepeda motor yang dibuat di atas 100 cc telah menambah kencang laju sepeda motor. Dampak itu sudah dirasakan sejak 10 tahun belakangan ini. Angka kecelakaan meningkat pesat.
Korban kecelakaan usia produktif (15 – 45 tahun) kian bertambah. Publik dapat mudah dan murah mendapatkan sepeda motor. Sementara layanan angkutan umum kian memburuk. Institusi yang mengurus keselamatan transportasi kurang bertaji, karena statusnya
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor masih di atas 70 persen dari kecelakaan keseluruhan. Demikian pula korbannya, terbanyak dari pengguna sepeda motor. Tingginya akan kecelakaan di jalan raya perlu penanganan khusus, terutama institusi yang ditugaskan menangani persoalan keselamatan jalan. Kecelakaan di jalan tol berupa pecah ban dan tabrak belakang truk menjadi hal biasa. Pasalnya setiap minggu kejadian itu pasti terjadi di ruas yang sama pula. Sepertinya, tidak ada upaya utuk menguranginya.
Fakta transportasi di Indonesia, Indonesia menduduki urutan ketiga dalam jumlah penggunaan kendaraan bermotor terbanyak seluruh Indonesia, setelah Amerika Serikat dan China. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia 107.226.572 unit dan terus bertambah. Sebanyak 80 persen dari jumlah itu adalah sepeda motor. Terdapat satu mobil setiap empat sepeda motor di Indonesia. Tiga dari 10 mobil di Indonesia berada di Jakarta. Dan sebanyak 14 persen sepeda motor berada di Jakarta. Sepeda motor masih menjadi jenis kendaraan yang berkontribusi paling banyak dalam kecelakaan lalu lintas.
Sekarang masyarakat kita sudah mulai kehilangan rasa empati dan simpati terhadap korban kecelakaan. Hampir setiap hari, jam dan detik disuguhi informasi-informasi tentang kecelakaan khususnya di jalan raya. Sekarang publik sudah mulai "menikmati" suatu kecelakaan. Tiap kali ada kecelakaan selalu diviralkan, dishooting bagian-bagian yang mengerikan. Dan dengan bangganya menjadi komentator yang menyiarkan secara langsung dan terdepan.
Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia, prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia. Permasalahan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya.
World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan, kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi. Tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor lima di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan.
Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya telah ada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). Ada lima pilar peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu peningkatan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; peningkatan jalan yang berkeselamatan; peningkatan kendaraan yang berkeselamatan; peningkatan perilaku pengguna jalan berkeselamatan; dan peningkatan perawtaan paska kecelakaan.
Setiap tahun, lebih dari sekali diadakan kegiatan besar kampanye keselamatan yang diselenggarakan Korlantas Polri maupun Ditjen. Perhubungan Darat, baik di pusat maupun di daerah. Namun hingga kini belum menunjukkan penuruan angka kecelakaan yang berarti. Kecuali pada saat musim mudik lebaran, pasti terjadi penurunan angka kecelakaan.
RUNK juga tidak berjalan maksimal, karena tidak ada personal atau institusi yang menjadi komandonya untuk monitoring dan evaluasi. Masing-masing Kementerian dan Lembaga menafsirkan tingkat keberhasilannya sesuai selera dan kemampuan institusinya masing-masing. Seolah berhasil, namun tidak memberikan keluaran yang positif.
*Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
►http://bisnisnews.id/detail/berita/meningkatkan-status-institusi-keselamatan