Gesekan antara transportasi umum resmi dengan online di Kota Semarang sebenarnya sudah mulai terjadi Jumat (17/3) lalu. Kemudian semakin runcing kemarin.
Gesekan seharusnya tidak akan terjadi jika jauh-jauh hari Pemkot Semarang melarang keberadaan transportasi online. Jangan diterima dan jangan dibiarkan keberadaannya seperti yang dilakukan Pemkot Solo.
Kota Solo yang melarang operasi transportasi umum baru beraplikasi. Diijinkan jika bergabung dengan angkutan umum yang sudah ada, tidak membentuk badan usaha baru.
Saat ini marak penggunaan teknologi informasi dan merambah pula di sektor transportasi umum. Muncul angkutan sewa beraplikasi, baik sepeda motor maupun taksi. Pada awal operasi, masyarakat diuntungkan karena murah tarifnya.
Sepeda motor sewa atau ojek apalagi online makin meningkat jumlahnya. Tahun lalu cuma 2.000, perkiraan saya sekarang sekitar 10 ribu. Demikian pula taksi online memberi kemudahan bagi warga untuk mendapatkannya, selain tarifnya yang lebih murah dibanding taksi resmi.
Ojek bukan jenis transportasi umum, karena sepeda motor bukan kendaraan berkeselamatan. Cocok untuk angkutan lingkungan. Angkutan roda tiga Bajaj yang legal dan bayar pajak dibatasi wilayah operasinya, sementara ojek online yang ilegal menurut UU LLAJ, dibiarkan bebas beroperasi tanpa pembatasan.
Sekarang sebenarnya taksi resmi sudah banyak yang beraplikasi. Namun kalah pamor dibanding taksi online yang bermodal besar. Pembatasan kuota itu penting untuk menjaga agar tidak over supply yang berujung keburukan pelayanan, rebutan penumpang, saling banting tarif.
Menurut saya jumlah taksi resmi sudah cukup di Kota Semarang. Kalau ditambah taksi online bisa bubrah. Jika dibebaskan, tidak mendukung keberadaan transportasi umum yang sedang proses pembenahan.
Transportasi online menginginkan sebanyak mungkin kendaraan ikut programnya, tapi tidak memikirkan keberlanjutannya. Untuk dapatkan kuota adalah dimulai dengan kajian kebutuhan atau demand. Jika supply melebihi demand, tentunya akan berakhir dengan kerugian. Harus ada keseimbangan supply dan demand. Perusahaan aplikasi tidak menanggung itu, karena mereka tidak investasi kendaraan, beda dengan transportasi resmi.
Jika selama ini ada permainan dalam hal kuota, hal itu harus diubah. Bentuk institusi yang terdiri dari unsur pemerintah, anggota dewan, lembaga konsumen, akademisi, praktisi bisnis transportasi yang akan membantu itu. Demikian pula pendataan dibutuhkan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang beroperasi dan berbadan hukum untuk transportasi umum.
Tarif batas atas untuk melindungi konsumen, sedangkan tarif batas bawah diberlakukan agar bisnis transportasi tersebut tetap terjaga keberlangsungannya. Tarif untuk semua taksi dapat dilakukan berdasarkan jarak yang ditempuh seakurat mungkin, apalagi dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, hal itu mudah dilakukan sejak awal pemesanan. Asal ada niat dan biaya pasti bisa.
Teknologi digital kreatif suatu kemajuan dan kebutuhan. Namun tidak semua sektor dapat diperlakukan sama. Di sektor transportasi, prinsip keselamatan, kemanan dan kenyamanan menjadi hal yang utama.
Transportasi resmi harus berbenah, tranportasi online juga harus tahu diri, jangan memaksa kehendak. Kalau tetap ngeyel, tutup saja tidak boleh beroperasi. Perusahaan transportasi resmi tidak boleh gagap terhadap teknologi. Harus segera mengubah diri mengenalkan IT dalam usahanya agar lebih efisien dan efektif supaya tidak ditinggalkan konsumen.
Harus lebih responsif terhadap kebutuhan penumpang yang menuntut tarif lebih murah, lebih profesional dan perusahaannya lebih kompeten.
Dibutuhkan seperangkat komunikasi dalam operasinya. Awalnya cukup dengan radio, kemudian berkembang telepon dan dikendalikan GPS. Perangkat tersebut dapat mudahkan dispatcher, driver, dan calon penumpang supaya lebih responsif. Penggunaan aplikasi hanya merupakan pelengkap pengoperasian. Mestinya, perangkat dispatching yang dijual adalah seat atau perjalanan dengan taksi berijin, bukan terhadap kendaraan pribadi.
Aplikasi teknologi di sektor transportasi bukan hal baru. Sudah dikenal ITS, salah satunya sistem aplikasi (online). Saat ini sudah diterapkan di perkeretaapian, dalam hal pemesanan tiket, pelacakan lokasi KA yang bergerak. Di jalan raya ada ATCS yang membantu mengatur lalu lintas kendaraan di persimpangan.
Negara wajib melindungi warga sebagai konsumen transportasi umum agar selamat, aman dan nyaman dalam bermobilitas dengan angkutan sewa tidak dalam trayek seperti taksi.
Akar masalah ini sebenarnya karena buruknya layanan transportasi umum. Saatnya sekarang Kemenhub benar-benar membenahi transportasi umum di daerah. Harus dibantu dan dibimbing.
Dapat dihitung dengan jari jumlah kepala daerah yang peduli dan mau serius membenahi transportasi umum di daerahnya. Sesuai amanah RPJM NAS 2015-2019, sebanyak 32 kota di Indonesia sudah memiliki layanan transportasi umum memadai.(►http://jateng.tribunnews.com)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah