Pengamat Transportasi yang juga Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar akibat pandemi virus korona (Covid-19).
“Sektor transportasi menjadi salah satu yang sanngat terdampak akibat pandemi virus cornan (Covid-19).Terutama pengusaha dan pekerja dalam sektor transportasi. Terlebih bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19,” kata Djoko di Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (28/4).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga mengatakan, yang turut berpengaruh adanya larangan dari pemerintah untuk mudik bagi seluruh masyarakat yang diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemendhub), saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata. Selama Februari – Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
“Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen,” kata dia.
Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kemendhub, juga menunjukkan terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia di bulan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen.
“Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen,” ujar dia.
Tercatat jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang.
“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di-PHK sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia,” katanya.
Penurunan Penumpang
Belum lagi sejumlah rumah makan yang sering disinggahi bus terpaksa harus menutup usahanya. Selanjutnya, untuk penumpang angkutan Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal menurun 27 persen. Sedangkan penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT menurun 45,9 persen.
Penurunan juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandara selama Maret – 15 April 2020. “Penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen, penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42 persen, pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen,” ungkap dia.
Hal yang sama juga terjadi di angkutan penyeberangan selama Maret – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019. Data di 7 pelabuhan penyeberangan, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung dan Kayangan, menunjukkan penurunan 23 persn pejalan kaki dan 13 persen kendaraan.
Sementara untuk angkutan laut selama 1 – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019 terjadi penurunan sebesar 76 persen.
“Maka perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi,” Katanya.
►http://www.koran-jakarta.com/pemerintah-agar–beri—-insentif-bagi-pengusaha-transportasi-umum-/