KASUS KEKERASAN ANAK
SEMARANG (KRjogja,com)- Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Sudah banyak anak yang tidak bersalah menjadi korban kekerasan orang dewasa. Sangat disayangkan, banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan (baik di ranah privat maupun di ranah publik) tidak juga menggugah pemerintah untuk membuat kebijakan dan aksi konkrit untuk menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak anak. Tindakan yang diambil pemerintah hanya bersifat insidental (jika ada kasus) dan itupun hanya ketika kasus mencuat melalui media atau menjadi sorotan nasional Apabila tidak termediakan maka respon pemerintah (dan aparat penegak hukum) pasti juga akan berbeda.
Hal tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum dan Komuniasi Unika Soegijapranata Semarang yang juga pakar dan aktivis Perlindungan Anak, Hukum Perdata, Hukum dan Jender Rika Saraswati, SH.CN., M.Hum., Ph.D kepada pers di Semarang Rabu (07/10/2015).
Menurut Rika Saraswati, terbebas dari segala bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan perampasan kemerdekaan adalah hak-hak anak yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Upaya untuk menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak anak adalah kewajiban yang harus dilakukan, terutama oleh negara /pemerintah baik di tingkat pusat dan di daerah. Selain itu, masyarakat dan keluarga juga memiliki tugas untuk memenuhi hak-hak anak.
“Pemerintah Indonesia harus memulai gerakan yang bersifat nasional untuk mengubah paradigma masyarakat Indonesia (orang dewasa Indonesia) yang selama ini selalu menganggap bahwa anak adalah hak ‘milik’ mereka. Pola pikir demikian menjadi alasan pembenar bagi orangtua atau orang dewasa untuk memperlakukan anak dengan semena-mena, memperlakukan anak dengan kekerasan, menjadikan anak obyek seksual dan berbagai bentuk kekerasan maupun perlakuan salah lainnya.
Perubahan paradigma ini tidak hanya dimuat dalam peraturan perundang-undangan dan hanya menjadi slogan saja tetapi harus diterapkan melalui kebijakan dan tindakan yang mengikutsertakan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. Pendekatan ekologis, yaitu pendekatan dengan cara melibatkan anak, keluarga, masyarakat, lingkungan di dalam masyarakat, dan pemerintah (pusat dan daearah) sangat diperlukan. Harus ada pengetahuan dan kesepakatan bersama mengenai kebijakan dan tindakan (di semua sektor) yang akan ditempuh oleh pemerintah (pusat dan daerah) dan diketahui oleh masyarakatnya (termasuk anak), sehingga kebijakan dan tindakan dapat berjalan dengan baik” tandas Rika. (Sgi)
sumber : krjogja.com