SEMARANG, suaramerdeka .com – Kepanikan pemerintah dalam mengelola lalulintas selama liburan panjang natal dan tahun baru, menyusul terjadinya kemacetan di mana-mana, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat keputusan larangan sementara operasional truk barang.
Karena operasional truk barang itu, seperti dikatakan pakar transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, dituding sebagai pemicu ketersendatan lalulintas selama liburan.
Isi surat itu tertuang dalam SK Menhub No 40/2015/25 Desember 2015 tentang Peraturan Lalulintas Larangan Angkutan Barang pada Liburan Natal 2015 dan Tahun Baru 2015. Surat itu dikeluarkan Jumat (25/12) kemarin dan berlaku dari tanggal 30 Desember 2015 – 3 Januari 2016.
“Peraturan ini penting untuk mengantisipasi lonjakan pengguna jalan saat arus balik. Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi adalah truk pengangkut logistik sembako,” kata Djoko Setijowarno, Sabtu (26/12).
Sumber : berita.suaramerdeka.com
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi