Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai, aturan pembatasan ganjil genap tidak cocok diterapkan dalam jangka waktu lama. Selain tidak begitu efektif mengatasi kemacetan, sistem ini juga akan memicu pemalsuan pelat nomor kendaraan.
"Kalau untuk sementara tidak apa, tapi kurang cocok untuk berlama-lama diselenggarakan, jangan lebih dari setahun, karena akan muncul penipuan pelat nomor," ujar Djoko ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 25 Juli 2016.
Menurut Djoko, Pemprov DKI seharusnya mempercepat proses penerapan Electronic Pricing Road (ERP) atau jalan berbayar. Hal itu dinilai akan lebih efektif mengurai kemacetan di jalan protokol. "Percepat program ERP yang lebih mengena," tuturnya.
Uji coba pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap mulai dilakukan Rabu, 27 Juli 2016. Pemberlakuan pelat ganjil genap, merupakan pengganti sementara aturan 3 in 1.
Mekanisme penerapan aturan ganjil genap tak jauh berbeda dengan aturan 3 in 1, di mana jalur penerapannya adalah jalur yang dulunya diterapkan 3 in 1. Begitu pun jam pemberlakuan aturan ganjil genap sama seperti aturan 3 in 1.
Bedanya, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dalam kalender. Jika tanggal ganjil, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pelat ganjil, begitu pun sebaliknya.
Untuk uji coba Rabu, dimulai dengan hanya memperbolehkan mobil berpelat ganjil melintas di jalur aturan ganjil-genap, sebab tanggal 27 adalah tanggal ganjil.
Tautan : http://m.news.viva.co.id