Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menilai, sebuah kekeliruan jika jalan raya yang biasa dilalui kendaraan menjadi tempat berjualan seperti untuk lokasi pedagang kaki lima (PKL).
“Hal yang keliru jika jalan digunakan untuk berdagang,” kata Djoko saat dihubungiKompas.com, Jumat (22/12/2017).
Menurut Djoko, hal itu sudah termasuk alih fungsi fasilitas umum. Jalan yang seharusnya dilalui kendaraan untuk kelancaran arus lalu lintas malah dijadikan tempat berjualan.
Djoko juga menyayangkan jalan yang dibangun dengan uang negara yang berasal pajak berujung dengan digunakan untuk tempat berjualan PKL.
“Sayang jalan yang dibangun mahal hanya untuk PKL,” ucap Djoko.
Menurut Djoko, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI mencari alternatif lahan kosong lain untuk dijadikan tempat berjualan.
“Jualan tempatnya di pasar atau lahan kosong seperti alun-alun,” ujar Djoko.
Hari ini, PKL yang biasa berdagang di trotoar di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diperbolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjualan di badan Jalan Jatibaru Raya yang letaknya tepat berada di dekat Stasiun Tanah Abang.
Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang yang disebut sebagai penataan jangka pendek itu, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup pukul 08.00-18.00. Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk jalur transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.
(http://megapolitan.kompas.com)