Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Solo, Jawa Tengah Djoko Setijowarno menyesalkan terulangnya kecelakaan maut yang melibatkan bus di ruas Jalan Raya Puncak, Ciloto, Jawa Barat, kemarin.
“Kementerian Perhubungan harus segera membuat dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Pariwisata,” kata Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Djoko mengatakan, angkutan pariwisata sudah diatur dalam Pasal 154 UU LLAJ. Selain itu diatur pula dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam Permenhub tersebut, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yg dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
“Pasal 23 Permenhub No 26/2017 menyatakan, pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah wisata yang disertai dengan pemandu wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan,” ujar Djoko.
Menurutnya, terhadap pelanggar ketentuan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya.
“Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera,” katanya.
Hal yang sama juga diberikan kepadad
petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak.
Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisara yang murah, tapi keselamatan terabaikan.
“Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi, dan ijin usaha transportasinya,” kata Djoko.
Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata dan sejumlah kendaraan lainnya di Jalan Raya Puncak, Jawa Barat kembali terjadi, Minggu (30/4/2017). Sedikitnya 12 orang dinyatakan meninggal dan 20 orang lainnya luka-luka serius. (►http://beritatrans.com)