Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, memberi tanggapan terkait kemacetan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan akibat kunjungan yang meningkat di Transmart Banyumanik.
Menurutnya, kemacetan seharusnya tidak terjadi karena penanganannya tertulis dalam analisis dampak lalu lintas (andalalin). Ia menjelaskan, sebuah pusat perbelanjaan seperti Transmart tentunya tidak bisa berdiri jika tidak memiliki andalalin.
"Coba ditanyakan ke Dishub Kota Semarang, bagaimana penanganannya menurut analisis dampak lalu lintas. Kalau sudah ada dokumennya, bisa dibuka," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (12/11/2017).
Djoko mengatakan, andalalin penting karena di dalamnya berisi usulan penanganan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung dan saat bangunan beroperasi.
"Andai belum ada Andalalin, sebuah bangunan bisa ditutup sementara waktu jika keberadaannya mengganggu lalu lintas umum," tambahnya.
Kewenangan Andalalin dipegang instansi berbeda. Jika gedung berada di jalan kabupaten atau kota, andalalin disahkan Dishub di tingkat yang sama. Jika jalan nasional maka ada di ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat)
"Meski demikian, Dinas Perhubungan kabupaten atau kota tetap diwajibkan memberi rekomendasi kepada Ditjenhubdat," tambahnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Pasal 9 disebutkan, Andal antara lain memuat data tentang penggunaan moda transportasi, simulasi kinerja lalu lintas, penyediaan fasilitas parkir yang memadai, hingga manajemen dan rekayasa lalu lintas.