Dosen Unika Soegijapranata yang juga pakar teknologi informasi, Prof Ridwan Sanjaya menilai disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU sebetulnya sudah ditunggu-tunggu banyak pihak.
Disahkannya RUU tersebut sekaligus berpengaruh positif, agar perhatian dan kepedulian terhadap perlindungan data pribadi menjadi semakin tinggi.
“Tentu saja dalam perjalanannya ada yang belum ideal tetapi akan lebih mudah menjadi pijakan untuk perbaikan dibandingkan ketika peraturan belum diundangkan,” kata Ridwan.
Dia meminta agar penyedia sistem dan layanan elektronik juga menjadi harus lebih waspada, seperti provider atau operator seluler, bank, hingga BPJS.
Lembaga penyedia sistem dan layanan elektronik tersebut juga wajib bertanggung jawab dalam mengelola data-data pengguna di dalamnya.
Adapun dari sisi pengguna, dengan disahkannya RUU ini, kini mempunyai pegangan dalam memperjuangkan haknya terkait kerahasiaan data pribadi yang dikelola pihak-pihak lain ketika terjadi kebocoran.
Untuk diketahui, RUU PDP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa 20 September 2022.
Rapat paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual, sementara 16 anggota dewan izin.
#https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-044835881/pengesahan-ruu-pdp-pakar-penyedia-sistem-dan-layanan-elektronik-wajib-tanggung-jawab-kelola-data-pengguna?page=all
berita serupa