Unika Soegijapranata Semarang menggagas gerakan Plasmaku Untukmu. Gagasan ini didasari semakin sulitnya pengendalian penularan Covid-19 dan banyaknya pasien yang terpapar virus tersebut.
Untuk mematangkan gagasan tersebut, Fakultas Kedokteran (FK) Unika Soegijapranata bekerja sama dengan Rumah Sakit St Elizabeth dan PMI Kota Semarang, menyelenggarakan Webinar Gerakan Plasmaku Untukmu bertema Bincang Plasma Konvalesen Untuk Terapi COVID-19, Kamis (10/12/2020).
Hadir dalam webinar ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang pernah menjalani terapi plasma darah atau plasma konvalesen pada saat terpapar Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh atau disebut juga sebagai penyintas Covid-19.
Juga dihadirkan beberapa narasumber diantaranya, dr Mika L Tobing SpPD KHOM selaku Kepala KSM Penyakit Dalam Rumah Sakit St Elizabeth, dr Anna Kartika M Biomed selaku Kepala UDD PMI Kota Semarang dan dr Gregorius Yoga Panji Asmara SH MH CLA salah satu Dosen FK Unika.
Membuka testimoni dalam webinar, Hendrar Prihadi sebagai penyintas Covid-19, mengemukakan perlunya tetap mentaati protokol kesehatan dengan melakukan 3 M yaitu singkatan dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan memakai sabun.
“Yang terbaik dalam masa pandemi covid-19 ini bagi warga Kota Semarang adalah tidak boleh ada yang sakit dengan cara, yaitu pertama makan makanan yang sehat, teratur dan bergizi, kedua adalah sering minum vitamin, dan ketiga yaitu mejalankan SOP kesehatan dengan melakukan 3 M,” kata Hendi.
Sementara, Mika L Tobing menerangkan tentang penggunaan alternatif pengobatan melalui terapi plasma konvalesen. Secara rasional, sebetulnya pemberian terapi plasma Covid-19 itu adalah pada masalah memperbaiki reaksi immunologist dari pasien, atau dalam bahasa kedokteran disebut immunomodulatory treatment.
"Dengan pemberian plasma konvalesen yang sudah mengandung antibodi pada pasien yang sedang menderita Covid, maka immunologist dari pasien itu akan lebih baik. Sehingga dengan demikian perbaikan dan keselamatan akan mungkin didapatkan,” ujarnya.
Jadi, terapi plasma konvalesens bermanfaat jika dipergunakan pada saat yang tepat, disertai modalitas terapi lainnya. Hal lain, efektifitas terapi juga tergantung pada fase penyakit dan kormobiditas pasien, yang biasanya terapi ini kita berikan pada pasien fase berat atau yang mengancam kehidupan dan efek samping bisa dipantau serta pemberian terapi di ICU dengan sepengetahuan pasien dan atau keluarga.
Kepala UDD PMI Kota Semarang, Anna Kartika, mengingatkan perlunya dukungan dari para penyintas covid akan kebutuhan plasma konvalesen bagi para pasien Covid-19.
“Memang untuk menyediakan plasma konvalesen ini, setiap saat memang kami sangat kesulitan karena jumlah pendonor dengan jumlah permintaan lebih banyak permintaannya, jadi tidak berbanding lurus,” ujarnya.
Sementara itu, dr Gregorius lebih menyentuh pada aspek hukumnya. "Dalam konteks pandemi dengan penggunaan terapi plasma konvalesen supaya tidak merugikan maka ada yang namanya prinsip Minus Malum atau memilih yang paling sedikit keburukannya,” katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaannya harus menghormati otonomi pasien dan informed consent harus diberikan secara baik, benar, jelas dan lengkap. "Demkian pula memperhatikan pada kepatuhan kaidah etik dan mengutamakan keselamatan pasien," ujarnya.