Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan.
Sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan peraturan presiden (perpres) untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memerhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.
Pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alangkah lebih elok lagi jika presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.
Perpres untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis harus diperhitungkan.
Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan lima koridor pada 7 September 2020.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kolaka (Sulawesi Tengah), Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), Luwu (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur ( Maluku Utara) dan Pulau Gag di Raja Ampat (Papua Barat). Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.
Perlu dukungan kepala daerah
Kementerian Perhubungan telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) di 11 kota. Kepala daerah yang sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya mau menaatinya.
Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).
Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (Ojol) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Surat edaran berisikan perintah, pertama menginstal/men-download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing. Kedua, setiap Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja, baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya. Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
#https://kaltimpost.jawapos.com/kolom-pembaca/19/09/2022/perlu-perpres-kendaraan-listrik-untuk-transportasi-umum