Semakin berkembangnya bisnis online belakangan ini, harus disikapi lebih serius oleh pemerintah. Pemerintah perlu membuat UU yang mengatur bisnis jual beli produk secara online.
Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan waktu, jual beli produk online semakin marak karena lebih mudah dan praktis. Satu di antara sekian banyak bisnis online yang ramai saat ini adalah bisnis jual beli produk pangan/makanan. Dalam seminar ”Online Food Products, Penjaminan mutu, Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen” di Unika Soegijapranata, kemarin, dosen Ilmu Hukum UnikaSoegijapranata, Antonius Maria Laot Kian yang juga ahli di bidang cyber law mengungkapkan, saat ini sudah banyak sekali bisnis jual beli makanan secara online. Namun sayangnya, belum banyak pelaku usaha tersebut yang menyampaikan informasi secara detail tentang produk pangan masing-masing.
Mayoritas, hanya memberi informasi secara umum mengenai jenis makanan yang dijual, berapa harganya dan bagaimana cara pembayarannya. Belum ada informasi tentang tingkat higienis makanan dan kandungan gizinya. Kondisi itu, tegas Anton, jelas merugikan bagi masyarakat yang menjadi konsumen. Masyarakat tidak bisa mendapat jaminan mutu dan keamanan untuk produk pangan yang dibeli. Padahal di satu sisi, banyak yang tertarik melakukan pembelian online karena lebih mudah dan praktis.
Jalur Hukum
Saat ini, ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada tiga UU yang bisa digunakan untuk melindungi masyarakat selaku konsumen. Yakni UU ITE No 11 Tahun 2008, UU Perlidungan Konsumen dan UU Perdagangan No 7 Tahun 2014. Semuanya mengatur, pelaku usaha harus menyampaikan secara detail tentang produk yang dipasarkan secara eklektronik. Bila terjadi kasus semisal keracunan akibat makanan yang dibeli secara online, konsumen bisa membawanya ke jalur hukum. ”Namun pengawasan dan pengendalian terhadap bisnis online, sejauh ini belum berjalan optimal,” ujar Anton.
Demi terwujudnya aturan yang lebih jelas dan lengkap mengenai transaksi jual beli online, Anton menilai, perlu dibuat undang-undang atau regulasi khusus. Di mana mengatur secara spesifik tentang jual beli online, serta perlindungan konsumen. Pakar IT Unika Soegijapranata Ridwan Sanjaya mengatakan, jual beli secara online, sejauh ini telah memudahkan masyarakat dalam melakukan pembelian karena lebih praktis dan mudah.
Masyarakat tidak perlu datang ke toko atau pasar. Namun persoalan yang memang kemudian muncul, bagaimana dengan jaminan mutu dan keamanannya?. Dalam hal itu, Ridwan menilai, perlu keterlibatan dari banyak pihak seperti netizen, dunia pendidikan, komunitas, perusahaan dan juga pemerintah untuk bisa memberikan informasi yang lebih detail. Saat ini, insiatif dari para netizen sudah ada. Mereka memberikan cukup banyak informasi. Semisal untuk produk pangan yang dijual secara online. ”Mereka seringkali menyampaikan ini loh produk makanan ini aman. Mereka menyertakan juga gambar multimedia, bagaimana proses pengolahan pangan tersebut.
Organisasi mesti ikut membantu, dari dunia pendidikan, komunitas, perusahaan dan bahkan pemerintah. Bagaimana membuat produk yang dijual dengan online, menjadi meyakinkan dari sisi mutu,” tandasnya.
Owner PT Marimas Putra Kencana, Harjanto Halim menambahkan, temanteman komunitas, kalangan akademisi juga bisa ikut membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang dijual secara online. Komunitas dan akademisi bisa menjadi netizen di media-media sosial. ”Lewat media sosial, gampang sekali mengumpulkan massa. Nanti bisa ikut berperan mengawasi dan membangun kepercayaan atas produk pangan yang dijual secara online,” imbuhnya. ( http://berita.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 20 Oktober 2016, hal. 18 )