Manusia (PMSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Tengah bersama dengan Program Studi Pascasarjana (S-2) Manajemen FEB Unika Soegijapranata Semarang belum lama ini di kampus Unika menyelenggarakan Seminar “HR Meet and Talk” membahas mengenai sistem pengupahan menurut peraturan yang baru saja diberlakukan oleh Kemenakertrans.
Seminar dihadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahaan, mahasiswa, maupun praktisi HR di lingkup provinsi Jawa Tengah.
Menurut ketua panitia Ir. Wawang Aryananda S., M.M, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh PMSM Indonesia DPD Jateng, yang dalam acara ini bekerja sama dengan Program Studi Pascasarjana (S-2) Manajemen FEB Unika, guna membahas bagaimana kinerja dari pihak HR selaku pengembang sumber daya manusia sekaligus sebagai bisnis partner, serta pendalaman ilmu bagi para mahasiswa yang sedang studi di Unika.
“HR Meet and Talk ini merupakan agenda rutin dari PMSM Jateng yang membahas mengenai isu hangat di kalangan HR. Topik bahasan kali ini adalah mengupas tuntas peningkatan produktivitas perusahaan setelah mereka menerapkan Permenaker 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah. Permenaker ini berbicara tentang bagaimana untuk mengakhiri polemik dalam sistem pengupahan yang setiap tahunnya selalu naik,” jelas Wawang.
Sanksi Pemerintah
Tema ini diangkat karena Permenaker tersebut mensyarakatkan bahwa seluruh perusahaan harus menerapkan peraturan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2017, dan akan ada pemberian sanksi bagi perusahaan yang membandel serta tidak menerapkan peraturan tersebut. Sanksinya bervariasi, bisa sanksi administratif hingga yang terberat adalah pemberhentian izin usahanya. Melalui seminar ini, implementasi dari Permenaker dibahas bersama dengan ahli dibidangnya, seperti Dr. Dani Daksinaputra, yang juga HR Corporate Director dari perusahaan multinasional, serta dari perwakilan Apindo DPP Jateng, Noerwito turut hadir dalam seminar yang dimoderatori oleh Dr. Ir. Bima Hermastho, M.M.
“Diharapkan acara ini bisa menciptakan suasana keterbukaan dari pengusaha untuk struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga terjalin Hubungan Industrial yang baik antara Pengusaha dan Pekerja. Melalui pembicara yang ahli di bidangnya, seminar ini sebagai ajang sambung rasa dan ajang sharing untuk implementasi peraturan ini,” pungkas Wawang.