Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membuka kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Desakan itu muncul dalam acara focus group discussion (FGD) yang digelar Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kemarin.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, misalnya, mengatakan sebaiknya DKI segera mencari lokasi selain di Jalan Jatibaru Raya untuk menampung pedagang kaki lima. "Itu kan jalanan umum," ujar Djoko, merujuk pada Jalan Jatibaru Raya. “Bukan hanya (untuk) pedagang kaki lima.”
Badan Pengelola Transportasi menggelar FGD berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh pemerintah DKI Jakarta. Akhir Desember lalu, pemerintah DKI menutup Jalan Jatibaru Raya di sisi timur Stasiun Tanah Abang. Satu jalur jalan yang ditutup difungsikan sebagai lapak pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di trotoar. Sedangkan satu jalur lainnya digunakan untuk bus gratis Transjakarta.
Menurut Djoko, kebijakan Gubernur Anies itu menerabas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam pasal 12 undang-undang itu disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Djoko menyarankan agar dibangun sky bridge atau jembatan penghubung antara Stasiun dan Pasar Tanah Abang. Jembatan itu nantinya akan menghubungkan penumpang kereta menuju pusat belanja. "Dibuat lebar supaya PKL dipindah ke sky bridge. Sebaiknya dibuat tertutup biar tidak kepanasan," ujar Djoko, seraya mencontohkan sky bridge di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, juga mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang tentang Jalan. Sebaiknya, kata dia, DKI mengevaluasi kembali kebijakan penutupan jalan tersebut.
Halim juga mengungkapkan hasil evaluasi sementara Direktorat Lalu Lintas soal kemacetan di sejumlah titik di Tanah Abang setelah penutupan jalan itu. "Lihat di simpang sudah ada kepadatan," ujar Halim, tanpa merinci di mana saja lokasi kepadatan.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan penutupan jalan seharusnya tidak sampai melanggar aturan. "Fungsi jalan sesuai undang-undang harus diperhatikan," ujar dia.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, yang juga ketua penataan Tanah Abang, mengatakan bakal menampung semua masukan itu. Menurut dia, kebijakan penutupan jalan hanya bersifat sementara.
Pemerintah DKI, Mangara menambahkan, juga sedang mencari lahan untuk penampungan sementara pedagang Blok G. Pemerintah DKI akan merobohkan dan membangun kembali gedung Blok G supaya dapat menampung semua pedagang di Jalan Jatibaru Raya. "Tahun ini akan kami remajakan. Blok G akan terhubung dengan Blok F. Jadi, bakal ramai lagi," kata dia.