Kasus siswi dibully siswa di sebuah SMP di Purworejo menambah panjang daftar panjang kasus perundungan sesama anak atau remaja di Indonesia.
Menurut Christa Vidia Rana Abimanyu, psikolog sekaligus dosen Unika Soegijapranata, kasus perundungan muncul memiliki beragam faktor penyebab.
“Ada yang karena ingin merasa berkuasa, mencari perhatian, mencari rasa aman, dan ada juga karena modelling atau melihat sekitar,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2020).
Pria yang akrab disapa Abi ini memiliki klien dengan kasus yang sama dan sedang ia dampingi.
Sepengamatannya ada hal menonjol yang dialami klien tersebut.
“Dia membully teman untuk mencari teman.
Jadi sebenernya dia rindu sekali punya banyak teman tapi kurang pandai bersosialisasi.
Maka yang dia lakukan adalah membully satu orang yang menurut dia lemah, demi bisa berteman dengan yang lainnya,” tuturnya.
Christa Vidia Rana Abimanyu (TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI)
Abi melihat di zaman sekarang banyak anak lebih tertarik main gadget sehingga kemampuan anak untuk bersosialisasi kurang.
Ia berharap anak-anak dan remaja meluangkan lebih banyak waktu di dunia nyata, tak dihabiskan memainkan gawai melulu.
Selain itu, banyaknya video dan kata-kata kasar yang bertebaran di media sosial sangat mempengaruhi seseorang mencontoh perilaku tersebut.
Abi juga mengingatkan orangtua agar mengarahkan dan mengawasi anak-anaknya.
Dalam beberapa kasus yang ia temui, orangtua acuh terhadap aktivitas gawai sang anak.
Di sisi lain orang tua yang takut anaknya bermain gadget juga dinilai tidak baik..
Sebab, seiring berkembangnya zaman semua akan serba berteknologi.
“Jadi memperoleh teman bukan dengan cara membully yang lain tapi dengan memuji, melihat positif negatifnya.
Kemudian hadir dengan teman-temannya untuk menciptakan pertemanan yang positif,” tandasnya. (adl)
Sementara itu, Polres Purworejo akhirnya menetapkan tiga siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya semula menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.
"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.