Pusat Studi Wanita (PSW) Unika Soegijapranata terlibat dalam program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) yang secara khusus melakukan Rapid Assessment di Kota Semarang sebagai salah satu penerima APE dan KLA.
KP3A bekerjasama dengan Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender, dan Perlindungan Anak Indonesia (ASWGI) seluruh Indonesia baru-baru guna melakukan Rapid Assessment tentang upaya pemerintah daerah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dalam masa pandemi covid 19 pada daerah penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kab/Kota Layak Anak (KLA) se Indonesia.
Dalam ini, tim PSW Unika Soegijapranata terdiri dari dua orang dosen yakni Rustina Untari selaku Ketua PSW Unika Soegijapranata dan Dhiyan Krishna Wardani.
"Dalam kesertaan tim PSW Unika dalam program Rapid Assessment ini, menunjukkan PSW Unika mempunyai perhatian yang cukup besar dan terlibat aktif dalam kegiatan yang menunjang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terutama pada saat pandemi Covid-19," kata Rustina Untari selaku ketua PSW Unika Soegijapranata dalam wawancara via telepon, Selasa (20/10/2020).
Ia melanjutkan, assessment ini dilakukan di seluruh Indonesia namun tidak semua kota, melainkan dipilih kota yang memiliki anugerah APE dan KLA, dimana salah satunya adalah Kota Semarang.
Proses pengambilan data assessment tersebut, dilakukan mulai (23-30/9/2020), selanjutnya dilakukan pengolahan data dan dikumpulkan secara nasional melalui ASWGI dan dianalisis bersama melalui rapat virtual.
Dalam pendataan tersebut, PSW Unika melakukan wawancara dengan Dinas P3A di Kota Semarang dimana materinya mengenai hal-hal terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak terutama di masa covid-19.
PSW Unika juga melakukan wawancara ke BAPPEDA Kota terkait anggaran dan program yang dialihkan guna untuk mencegah dan menanggulangi pandemi covid-19 di kota Semarang.
Terkait dinas lain, tim PSW Unika juga mewawancarai dinas kesehatan Kota Semarang yang sangat berkaitan erat dengan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19. Selain itu juga dengan beberapa LSM yang dalam kegiatannya banyak melakukan pemberdayaan perempuan.
Menurut Rustina ada beberapa hal positif yang diketahui dari hasil pengumpulan data yakni mengetahui hasil upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Semarang dalam Covid-19 ini.
Upaya pertama SK Tim Satgas Covid 19 no 180/278. Pada SK Pertama ini Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak berada pada tim Koordinator Bidang Penanganan dan Pemulihan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Semarang.
"Terkait dengan hal tersebut , maka kegiatan DP3A Kota Semarang lebih banyak kepada penanganan korban Covid 19 terutama pada perempuan dan anak. Selanjutnya SK Tim Satgas kedua yang diterbitkan dengan no SK 443/815 tahun 2020. Pada tim kedua ini DP3A berada pada tim Koordinator Bidang Relawan dengan Koordinator Kepala Dinas Sosial Kota Semarang," kata Rustina.
Aturan lain guna melindungi warga dari penyebaran Virus Covid 19, Walikota Semarang menerbitkan aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam Perwal No 57 tahun 2020.
Sementara, kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak DP3A Kota Semarang banyak melibatkan PKK Kota Semarang dimana kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan warga bisa dilakukan sampai dengan tingkat Dasa Wisma.
DP3A Kota Semarang secara Khusus membentuk tim pelaksana kegiatan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan kepala keluarga dan lerempuan rentan dalam SK Kepala Dp3A Kota Semarang No 800/1923/2020). Tim ini bekerjasama dengan LSM dan terutama dengan PKK.
►https://jateng.tribunnews.com/2020/10/20/psw-unika-soegijapranata-semarang-terlibat-dalam-rapid-assessment-kp3a.
Tribun Jateng 21 Oktober 2020 hal. 9