Bertempat di Ballroom IV Hotel Crown Plaza Jalan Pemuda Kota Semarang, Selasa (27/3/2018), Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata Semarang menggelar Forum Komunikasi Akademisi, Dialog Interaktif tentang Dumping dan Tindakan Antidumping.
Kegiatan yang menggandeng Komite Antidumping Indonesia Kementerian Perdagangan (KADI Kemendag) RI tersebut pun diikuti puluhan peserta, mayoritas adalah para mahasiswa di fakultas tersebut khususnya terkait permasalahan hukum perdagangan.
Lalu apa itu dumping dan mengapa mereka dibekali tentang dumping serta antidumping tersebut? Dekan FHK Unika Soegijapranata Dr Marcella Elwina Simandjuntak mengutarakan, dialog interaktif yang digelar tersebut sebagai bagian perwujudan satu dari tiga tugas pokok perguruan tinggi.
“Yakni melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dalam kegiatan itu, kami coba menerapkan butir bidang pendidikan. Dapat dikatakan juga sebenarnya itu bagian dari perkuliahan,” katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/3/2018).
Mengenai dumping itu sendiri, bebernya, merupakan suatu strategi yang kerapkali dilakukan pihak eksportir agar bisa bersaing dalam peningkatan pangsa pasar di negara tujuan. Caranya yakni menjual barang atau produknya lebih murah daripada harga jual pasar domestik.
“Dan praktik dumping itu sendiri secara eksplisit tidak dilarang. Dan sebagai kontrol, negara termasuk di Indonesia dalam menyikapinya yakni melalui tindakan antidumping. Berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD),” ucapnya.
Dia menjelaskan, secara tidak langsung pula melalui pembekalan pengetahuan itu, pihaknya bersama KADI mencoba mengingatkan tentang pentingnya kebutuhan perlindungan terhadap industri dalam negeri, terutama industri kecil.
“Kasihan dan perlu menjadi perhatian serius ketika negara ini semakin dibanjiri barang-barang impor. Harapannya, semoga dari kegiatan ini seluruh pihak, tak terkecuali para mahasiswa bisa bersikap. Satu di antaranya adalah mencintai produk dalam negeri,” bebernya.
Terpisah, Ketua KADI Ernawati menggambarkan, seiring era pasar dunia yang semakin terbuka, ada beragam tuntutan untuk semakin membuka selebar-lebarnya pintu pasar bagi produk impor.
“Tentu secara tidak langsung juga berdampak negatif. Itu terjadi apabila produksi domestik belum mampu menghadapi persaingan yang super ketat dari produk impor. Dan sesuai arahan WTO, negara tujuan itu berhak melindungi industri dalam negerinya,” jelasnya.
Perlu bahkan wajib dilindungi, tambahnya, ketika industri bersangkutan merasa menderita kerugian akibat membanjirnya produk impor yang sejenis dan harganya dinilai tidak wajar atau dumping dan subsidi.
“Semoga dari pengetahuan itu, peserta bisa bersama-sama belajar dan memahami kondisi perdagangan di Indonesia.
Semakin paham apa itu dumping, antidumping, hingga akibat yang ditanggung jika tidak berhati-hati dalam bersikap,” jelasnya.
http://jateng.tribunnews.com
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah