Pengamat ekonomi dari Unika Soegijapranata Prof Andreas Lako menilai ada gagal paham atau miskomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Akibatnya, tidak semua daerah menyatakan sanggup memberikan THR. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
āAda kemungkinan, THR sebetulnya telah disiapkan oleh pemda, namun disalahgunakan atau salah kelola. Misalnya anggaran yang sudah disiapkan itu digunakan untuk pos-pos lain,ā jelasnya, Kamis (7/6).
Dia mengatakan, dalam penyusunan Rancangan APBN, pemerintah tentu sangat cermat. Karena itu, ada kemungkinan pengelola keuangan di daerah tidak mumpuni, meskipun sudah mengetahui instruksi pusat. Kemampuan tata kelola keuangan di daerah berbedabeda. āJadi, manajemen harus dibenahi. Ini menjadi PR bagi pemerintah daerah dan pusat, sebab ada daerah yang cermat dalam membagi pos anggaran dan ada yang tidak,ā urainya.
Kemungkinan lain, imbuhnya, pemda mengira pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran ketika memberikan instruksi pemberian THR. Sementara, kenyataannya THR harus ditanggung APBD masingmasing daerah. Solusinya, lanjut dia, jika memang secara finansial tidak mampu, maka pemkab/pemkot/pemprov tak harus memberikan THR kepada ASN. Pemda dapat membayar sesuai kas daerah yang tersedia. āYang terpenting, kepala daerah harus menjelaskan alasannya kepada ASN dan publik secara terbuka. Saya yakin kalau alasannya logis, maka para ASN dapat menerima,ā ujar dia.
Sementara itu, Pemkab Rembang akhirnya memberikan THR kepada sekitar tujuh ribu ASN. Bupati Abdul Hafidz menyatakan, untuk keperluan itu tak kurang dari Rp 33 miliar dana APBD akan digelontorkan. Pernyataan Hafidz itu berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyatakan Pemkab Rembang tidak mengalokasikan THR untuk pegawai karena kondisi keuangan tidak memenuhi (SM, Kamis 7/6).
Hafidz menjelaskan, pihaknya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2018. Di dalamnya memuat pemberian gaji ke-13 dan THR. āAda yang bilang THR sebagai gaji ke-14. Silakan saja. Namun, kami tetap menganggap THR, bukan gaji ke-14,ā ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembayaran THR sudah dilaksanakan dua hari ini. āAdapun gaji ke-13 diberikan, Juli. Sudah tidak ada masalah,ā imbuhnya.
Lebih lanjut Hafidz menjelaskan, komponen THR yang semestinya diberikan kepada ASN meliput gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Namun di Rembang komponen TPPbelum dianggarkan dalam THR 2018. āKomponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sudah ada di APBD. THR belum. Nanti harus ada penambahan anggaran Rp 4 miliar lebih untuk komponen TPPdi APBD Perubahan 2018,ā paparnya.
Hafidz juga mengatakan, THR merupakan penghargaan pemerintah terhadap kinerja ASN. Ini sekaligus untuk menghindarkan ASN dari penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan. āTHR diharapkan meningkatkan etos kerja. THR bagi ASN tidak berlebihan,ā ujar dia.
Berdasarkan catatan Suara Merdeka, dalam Perda APBD Rembang 2018, pendapatan daerah itu direncanakan Rp 1,78 triliun. Adapun belanja daerah Rp 1,88 triliun. Dengan komposisi itu, pada 2018 Kabupaten Rembang mengalami defisit Rp 101 miliar lebih. Menurut rencana defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah senilai Rp 101 miliar lebih.
Kerepotan
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluhkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 menjelang Lebaran. Hal itu membuat pihaknya kerepotan mencari sumber dana.
Menurut dia, jika PP tersebut terbit pada awal tahun, pihaknya masih bisa memikirkan pengalokasian pada APBD. āKami harus duduk bersama membahas ini supaya tidak terjadi persoalan di bawah. THR sudah kami alokasikan, sedangkan gaji ke-13 harus menunggu APBD Perubahan,ā jelasnya.
Sri mengatakan, pemerintah pusat semestinya memahami kondisi keuangan di daerah. Apalagi, Pemkab Grobogan tengah memfokuskan kegiatan untuk pembangunan infrastruktur, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pendidikan. āKalau tidak ada di APBD, ya kami tidak berani. Kalau ini instruksi pusat, seharusnya pusat menyuplai anggaran untuk membantu daerah yang kesulitan. Mudah-mudahan PNS memahami kondisi ini,ā jelas politikus PDIP itu.
Sekda Grobogan Moh Sumarsono menjelaskan, pihaknya sudah menghitung biaya untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Bila dikalkulasi, total sekitar Rp 86 miliar. Di daerah-daerah lain, THR juga sudah dicairkan. Di Jepara, menurut Sekda Sholih, Pemkab mengalokasikan Rp 40 miliar untuk gaji dan THR serta Rp 6,5 miliar untuk TPP. Pemkot Tegal mengalokasikan Rp 42 miliar. Adapun Pemkab Kendal hanya memberikan THR sebesar satu kali gaji tanpa TPP. āKalau harus memberikan TPP, kondisinya berat, tidak ada anggaran. Sejumlah kepala daerah merasakan kondisi yang sama,ā kata Bupati Mirna Annisa.
Adapun Pemkot Semarang menganggarkan Rp 160 miliar untuk THR dan gaji ke-13 ASN. THR akan diterima paling lambat, Jumat (8/6), sedangkan gaji ke-13 pada Juli. āAmanah Presiden demikian. Gaji, tunjangan kinerja, dan THR harus segera diberikan. Anggaran Rp 160 miliar dari APBD sudah disiapkan. Kalau ditanya apakah memberatkan atau tidak, saya rasa tidak. Program Pemkot masih berjalan semua,ā kata Wali Kota Hendrar Prihadi.
Dia menambahkan, anggaran tersebut untuk ASN saja. Pegawai honorer atau non-ASN tidak memperoleh karena tidak ada dasar aturan. Sementara itu, Pemprov Jateng mengganggarkan THR dan gaji ke-13 senilai total Rp 370 miliar bagi 45 ribu pegawai. Transfer THR dilakukan pada 5 Juni.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sumarno mengatakan, anggaran untuk THR Rp 185 miliar dan Rp 185 miliar lainnya untuk gaji ke-13. Pembayaran tak terkendala karena sudah dianggarkan. Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie meminta pemberian THR itu disesuaikan dengan keuangan. Jangan sampai anggaran minim tapi tetap memaksakan. āHarus sesuaikan dengan kondisi keuangan. Prioritas tetap pembangunan,ā kata Masruhan.
380 Daerah
Presiden Joko Widodo menyatakan, 380-an dari 542 daerah sudah mencairkan THR untuk ASN. Dia memastikan ASN di daerah lain akan tetap menerima THR tepat waktu. āTinggal penyelesaian dan pembayaran,ā kata Jokowi dalam keterangan resmi, kemarin.
Jokowi berharap pembayaran THR di semua daerah selesai dalam satu-dua hari ini. Harapan tersebut disampaikannya karena Jokowi menerima informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Kebijakan pemberian THR bagi ASN diterapkan sejak 2016.
Dalam keterangannya, Kemendagri memastikan 542 daerah di Indonesia telah menganggarkan THR dalam APBD. Sesuai PPNomor 19 Tahun 2018, besaran THR 2018 sama dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, THR hanya sebesar gaji pokok. Meski demikian, baru 153 daerah yang menganggarkan THR bagi aparaturnya sebesar gaji pokok. Sementara itu, 78 daerah menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan Mei 2018. Karena itu, agar pembayaran THR di daerah sesuai ketentuan, beberapa waktu lalu Kemendagri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian THR dan Gaji
Ke-13 yang Bersumber dari APBD.
Poin dalam edaran tersebut; daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR ASN boleh melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD.
Syaratnya, kepala daerah harus memberitahukan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah perubahan.
āŗhttps://www.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 8 Juni 2018 hal. 1, hal. 7