Search
Close this search box.

Pusat-Daerah Miskomunikasi

Andreas Lako

Pengamat ekonomi dari Unika Soegijapranata Prof Andreas Lako menilai ada gagal paham atau miskomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Akibatnya, tidak semua daerah menyatakan sanggup memberikan THR. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.

ā€Ada kemungkinan, THR sebetulnya telah disiapkan oleh pemda, namun disalahgunakan atau salah kelola. Misalnya anggaran yang sudah disiapkan itu digunakan untuk pos-pos lain,ā€ jelasnya, Kamis (7/6).

Dia mengatakan, dalam penyusunan Rancangan APBN, pemerintah tentu sangat cermat. Karena itu, ada kemungkinan pengelola keuangan di daerah tidak mumpuni, meskipun sudah mengetahui instruksi pusat. Kemampuan tata kelola keuangan di daerah berbedabeda. ā€Jadi, manajemen harus dibenahi. Ini menjadi PR bagi pemerintah daerah dan pusat, sebab ada daerah yang cermat dalam membagi pos anggaran dan ada yang tidak,ā€ urainya.

Kemungkinan lain, imbuhnya, pemda mengira pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran ketika memberikan instruksi pemberian THR. Sementara, kenyataannya THR harus ditanggung APBD masingmasing daerah. Solusinya, lanjut dia, jika memang secara finansial tidak mampu, maka pemkab/pemkot/pemprov tak harus memberikan THR kepada ASN. Pemda dapat membayar sesuai kas daerah yang tersedia. ā€Yang terpenting, kepala daerah harus menjelaskan alasannya kepada ASN dan publik secara terbuka. Saya yakin kalau alasannya logis, maka para ASN dapat menerima,ā€ ujar dia.

Sementara itu, Pemkab Rembang akhirnya memberikan THR kepada sekitar tujuh ribu ASN. Bupati Abdul Hafidz menyatakan, untuk keperluan itu tak kurang dari Rp 33 miliar dana APBD akan digelontorkan. Pernyataan Hafidz itu berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyatakan Pemkab Rembang tidak mengalokasikan THR untuk pegawai karena kondisi keuangan tidak memenuhi (SM, Kamis 7/6).

Hafidz menjelaskan, pihaknya mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2018. Di dalamnya memuat pemberian gaji ke-13 dan THR. ā€Ada yang bilang THR sebagai gaji ke-14. Silakan saja. Namun, kami tetap menganggap THR, bukan gaji ke-14,ā€ ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembayaran THR sudah dilaksanakan dua hari ini. ā€Adapun gaji ke-13 diberikan, Juli. Sudah tidak ada masalah,ā€ imbuhnya.

Lebih lanjut Hafidz menjelaskan, komponen THR yang semestinya diberikan kepada ASN meliput gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Namun di Rembang komponen TPPbelum dianggarkan dalam THR 2018. ā€Komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sudah ada di APBD. THR belum. Nanti harus ada penambahan anggaran Rp 4 miliar lebih untuk komponen TPPdi APBD Perubahan 2018,ā€ paparnya.

Hafidz juga mengatakan, THR merupakan penghargaan pemerintah terhadap kinerja ASN. Ini sekaligus untuk menghindarkan ASN dari penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan. ā€THR diharapkan meningkatkan etos kerja. THR bagi ASN tidak berlebihan,ā€ ujar dia.

Berdasarkan catatan Suara Merdeka, dalam Perda APBD Rembang 2018, pendapatan daerah itu direncanakan Rp 1,78 triliun. Adapun belanja daerah Rp 1,88 triliun. Dengan komposisi itu, pada 2018 Kabupaten Rembang mengalami defisit Rp 101 miliar lebih. Menurut rencana defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah senilai Rp 101 miliar lebih.

Kerepotan

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluhkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 menjelang Lebaran. Hal itu membuat pihaknya kerepotan mencari sumber dana.

Menurut dia, jika PP tersebut terbit pada awal tahun, pihaknya masih bisa memikirkan pengalokasian pada APBD. ā€Kami harus duduk bersama membahas ini supaya tidak terjadi persoalan di bawah. THR sudah kami alokasikan, sedangkan gaji ke-13 harus menunggu APBD Perubahan,ā€ jelasnya.

Sri mengatakan, pemerintah pusat semestinya memahami kondisi keuangan di daerah. Apalagi, Pemkab Grobogan tengah memfokuskan kegiatan untuk pembangunan infrastruktur, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pendidikan. ā€Kalau tidak ada di APBD, ya kami tidak berani. Kalau ini instruksi pusat, seharusnya pusat menyuplai anggaran untuk membantu daerah yang kesulitan. Mudah-mudahan PNS memahami kondisi ini,ā€ jelas politikus PDIP itu.

Sekda Grobogan Moh Sumarsono menjelaskan, pihaknya sudah menghitung biaya untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Bila dikalkulasi, total sekitar Rp 86 miliar. Di daerah-daerah lain, THR juga sudah dicairkan. Di Jepara, menurut Sekda Sholih, Pemkab mengalokasikan Rp 40 miliar untuk gaji dan THR serta Rp 6,5 miliar untuk TPP. Pemkot Tegal mengalokasikan Rp 42 miliar. Adapun Pemkab Kendal hanya memberikan THR sebesar satu kali gaji tanpa TPP. ā€Kalau harus memberikan TPP, kondisinya berat, tidak ada anggaran. Sejumlah kepala daerah merasakan kondisi yang sama,ā€ kata Bupati Mirna Annisa.

Adapun Pemkot Semarang menganggarkan Rp 160 miliar untuk THR dan gaji ke-13 ASN. THR akan diterima paling lambat, Jumat (8/6), sedangkan gaji ke-13 pada Juli. ā€Amanah Presiden demikian. Gaji, tunjangan kinerja, dan THR harus segera diberikan. Anggaran Rp 160 miliar dari APBD sudah disiapkan. Kalau ditanya apakah memberatkan atau tidak, saya rasa tidak. Program Pemkot masih berjalan semua,ā€ kata Wali Kota Hendrar Prihadi.

Dia menambahkan, anggaran tersebut untuk ASN saja. Pegawai honorer atau non-ASN tidak memperoleh karena tidak ada dasar aturan. Sementara itu, Pemprov Jateng mengganggarkan THR dan gaji ke-13 senilai total Rp 370 miliar bagi 45 ribu pegawai. Transfer THR dilakukan pada 5 Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sumarno mengatakan, anggaran untuk THR Rp 185 miliar dan Rp 185 miliar lainnya untuk gaji ke-13. Pembayaran tak terkendala karena sudah dianggarkan. Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie meminta pemberian THR itu disesuaikan dengan keuangan. Jangan sampai anggaran minim tapi tetap memaksakan. ā€Harus sesuaikan dengan kondisi keuangan. Prioritas tetap pembangunan,ā€ kata Masruhan.

380 Daerah

Presiden Joko Widodo menyatakan, 380-an dari 542 daerah sudah mencairkan THR untuk ASN. Dia memastikan ASN di daerah lain akan tetap menerima THR tepat waktu. ā€Tinggal penyelesaian dan pembayaran,ā€ kata Jokowi dalam keterangan resmi, kemarin.

Jokowi berharap pembayaran THR di semua daerah selesai dalam satu-dua hari ini. Harapan tersebut disampaikannya karena Jokowi menerima informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Kebijakan pemberian THR bagi ASN diterapkan sejak 2016.

Dalam keterangannya, Kemendagri memastikan 542 daerah di Indonesia telah menganggarkan THR dalam APBD. Sesuai PPNomor 19 Tahun 2018, besaran THR 2018 sama dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, THR hanya sebesar gaji pokok. Meski demikian, baru 153 daerah yang menganggarkan THR bagi aparaturnya sebesar gaji pokok. Sementara itu, 78 daerah menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan Mei 2018. Karena itu, agar pembayaran THR di daerah sesuai ketentuan, beberapa waktu lalu Kemendagri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian THR dan Gaji
Ke-13 yang Bersumber dari APBD.

Poin dalam edaran tersebut; daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar THR ASN boleh melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD.

Syaratnya, kepala daerah harus memberitahukan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah perubahan.

ā–ŗhttps://www.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 8 Juni 2018 hal. 1, hal. 7

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H āœØ

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng Dā€CEMESH yuk šŸ¤­

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ā˜ŗļø 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola āœØ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu šŸ«°

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message