Menyampaikan ide atau gagasan bisa di mana saja tempatnya, tapi tidak harus juga dengan aksi yang akan memperkeruh suasana. Keputusan pemerintah mengesahkan UU Ormas, yang menimbulkan banyak reaksi dari banyak kalangan, mendapat perhatian dari Putri Perdamaian Indonesia 2017, Dea Rizkita.
“Kita sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kita hanya berhak dan hanya wajib menjalankan peraturan tersebut. Tapi ketika kita memiliki satu opini, ataupun pendapat yang bisa membuat UU itu menjadi baik,” tuturnya saat ditemui waratawan justisia.com di UNIKA Soegijapranata, Senin(31/10).
Menurutnya, manyampakan aspirasi lewat forum-forum yang formal maupun non formal akan lebih efektif.
“Saat kita punya pendapat dan gagasan, kita bisa menyampaikannya di forum-forum formal atau forum-forum yang memang menyediakan wadah untuk kita saling berdialog bukan dengan aksi-aksi, seperti demo atau segala macam yang aslinya tidak mendatangkan solusi tapi malah menambah masalah,” tambah wanita kelahiran Bandung itu.
Ia menambahkan, bahwa penyampaian aspirasi dengan aksi, cenderung mengarahkan ke tindakan criminal.
“Apabila ada opini, ada pendapat, tuangkanlah di forum-forum formal atau forum-forum yang memang bisa menampung opini dan pendapat kita, bukan dengan gerakan-gerakan yang mengarah kepada tindakan kriminal,” tegas wanita berumur 24 tahun itu.
Kepada seluruh masyarakat, ia berpesan agar mematuhi segala kebijakan pemerintah, dengan catatan tetap mengkritisinya.
“Saya mengajak generasi muda untuk sama-sama patuh terhadap apa yang sudah pemerintah buat, namun kita harus menjadi orang yang bisa mengkaji lagi tidak hanya menerima begitu saja, saat kita ingin berpendapat harus dengan cara yang baik pula,” pungkas perempuan kelahiran Bandung itu.