Search
Close this search box.

Refleksi Tragedi Waduk Kedung Ombo: Keselamatan Wisata Danau Masih Terabaikan

image

Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

SUNGGUH tragis, pengelola pariwisata danau atau waduk tidak memperhatikan faktor keselamatan penumpang. Kewajiban menggunakan baju penolong (life jacket) bagi penumpang perahu belum sepenuhnya ditaati. Kurangnya monitoring dan pengawasan menjadi salah satu penyebabnya. Pariwisata tidak hanya menjadi target PAD, akan tetapi perhatian hal keselamatan jangan sampai terabaikan.

Di saat musim liburan Lebaran, tragedi kecelakaan di danau atau waduk kembali terulang di Kawasan Wisata Waduk Kedung Ombo (Jawa Tengah). Kawasan Wisata Waduk Kedung Ombo kembali memakan sejumlah korban, walau tidak sebanyak kejadian di Danau Toba tahun 2018 lalu.

Perahu berisi 20 orang tenggelam saat menuju warung makan apung di tengah waduk. Tahun 2018, saat liburan lebaran, kejadian lebih besar terjadi di perairan Danau Toba (Sumatera Utara), sebanyak 164 orang dinyatakan hilang akibat tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun.

Faktor keselamatan belum menjadi prioritas para pelaku pariwisata danau. Target pendapatan yang dikejar, namun mengabaikan keselamatan. Apalagi di musim lebaran, yang berwisata akan bertambah tak terkecuali wisata ke danau (waduk).

Masih banyak ditemukan operasional kapal atau perahu di waduk atau danau yang dikelola perorangan dan kurang memperhatikan aspek keselamatan. Seolah hal ini dibiarkan oleh pemda setempat dan terkadang ditarik pungutan atau retribusi. Sama halnya dengan operasional angkot yang manajemen perorangan, pasti kesulitan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring.

Namun sudah ada pula yang dikelola secara profesional oleh pihak desa, misalnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang seperti ini akan mudah dilakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan. Adapun monitoring dan pengawasan dapat berupa:

(1) memastikan penumpang yang berada di atas kapal sudah menggunakan baju penlong (life jacket) sebelum kapal diberangkatkan; (2) mengecek data penumpang dalam manifest; dan (3) membantu memberikan informasi tentang kondisi cuaca dan menunda keberangkatan kapal apabila cuaca ekstrim.

Kegiatan sosialisasi penggunaan penggunaan baju penolong (life jacket) masih diperlukan dan harus tetap dilakukan. Untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran.

Sudah ada produk dari Kementerian Perhubungan, yakni PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

image

Penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan. Standar keselamatan bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan merupakan acuan bagi penyelenggara sarana dan prasarana bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang meliputi (a) Sumber Daya Manusia; (b) Sarana dan/atau Prasarana; (c) Standar Operasional Prosedur; (d) Lingkungan.

Pasal 3, menyebutkan bagi Penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya
manusia bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pasal 323 ayat (1), Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 323 ayat (2), jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 323 ayat (3), jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 305, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam PM Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia, menyebutkan terhadap Kapal kategori C (perahu) harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal. Kapal kategori C (perahu) yang memiliki karateristik (a) berlayar tidak lebih dari 2 jam dari pelabuhan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan (b) menggunakan mesin tempel (outboard engine).

Penggunaan baju penolong (life jacket) di perahu diperkuat dengan IM Perhubungan Nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Dalam Rangka Peningkatan Keselamatan Transportasi Pada Kapal Penumpang

Pariwisata sudah menjadi ujung tombak pendapatan di negeri ini, termasuk pariwisata di danau (waduk). Standar Operasi Prosedur (SOP) keselamatan harus ada di setiap lokasi wsiata danau (waduk). Sudah saatnya, kelak para pengelola pariwisata danau (waduk) diwajibkan untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan Standar Keselamatan Transportasi Danau (waduk) yang sudah ada. Agar petaka yang serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

https://ungarannews.com/2021/05/16/refleksi-tragedi-waduk-kedung-ombo-keselamatan-wisata-danau-masih-terabaikan/

 

tulisan serupa:

https://bisnisnews.id/detail/berita/keselamatan-wisata-danau-masih-terabaikan

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message