Dikeluarkannya regulasi baru mengenai sistem pengupahan, menjadi pembicaraan hangat di kalangan praktisi Human Resource (HR). Untuk membahas sampai tuntas setelah penerapan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, digelar Seminar HR Meet and Talk.
Menurut Ketua Panitia HR Meet and Talk Wawang Aryananda, kegiatan tersebut mengupas tuntas peningkatan produktivitas setelah menerapkan aturan baru tentang struktur dan skala upah. Kegiatan ini merupakan rutin yang diadakan Perhimpunan Manajemen Sumber Daya Manusia (PMSDM) DPD Jawa Tengah.
âKegiatan ini juga sebagai pendalaman ilmu bagi mahasiswa yang sedang studi,â kata Wawang sela-sela kegiatan yang digelar di ruang Theater Gedung Thomas Aquinas, Sabtu (8/7) lalu.
Dalam Permen tersebut juga membahas, tentang bagaimana untuk mengakhiri polemik dalam sistem pengupahan yang setiap tahunnya selalu naik. Melalui seminar ini implementasi dari Permenaker dibahas bersama dengan ahli di bidangnya antara lain HR Coporate Director Perusahaan Multinasional Dr Dani Daksinaputra dan dari DPP Apindo Jawa Tengah Noerwito.
âKegiatan kali ini kami kerja sama dengan Program Studi Pascasarjana Manajemen FEB Unika Soegijapranata,â tambahnya.
Tema ini diangkat karena Permenaker tersebut mensyarakatkan bahwa seluruh perusahaan harus menerapkan peraturan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2017.
Pemerintah akan ada pemberian sanksi bagi perusahaan yang membandel serta tidak menerapkan peraturan tersebut. Sanksinya bervariasi, dari sanksi administratif hingga yang terberat adalah pemberhentian izin usahanya.
âDiharapkan acara ini bisa menciptakan suasana keterbukaan dari pengusaha untuk struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga terjalin hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja,â tutur Wawang seperti yang dirilis Humas Unika Soegijapranata.