Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata akan menggelar seminar bertajuk ”Cyber Law dalam Bidang Pelayanan Kesehatan dan Implikasinya Bagi Tenaga Kesehatan”, Sabtu (6/5) di Hotel Grasia, Semarang.
Pembicara yang akan hadir dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kabareskrim Polri dan Pakar Cyberlaw Unika Soegijapranata. ”Tujuan seminar ini adalah mengidentifikasi masalah-masalah hukum serta penegakan hukumnya, terkait pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan implikasinya bagi bidang pelayanan kesehatan,” jelas Sekretaris Panitia, Juliana Susanti, dalam siaran pers, kemarin.
Ia menjelaskan, masalah hukum seperti berkas pasien secara elektronik berisiko untuk dapat diakses oleh orang yang tidak berkepentingan, apabila pengamanan sistem informasi tidak kuat. Sistem informasi secara elektronik berisiko pula untuk di-hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. ”Contoh lain, bahkan menjadi tren, tenaga kesehatan yang meng-upload foto- foto di media sosial ketika tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan di dalam kamar operasi. Perilaku dengan meng-upload semua aktivitas pelayanan kesehatan secara tidak bijak, berpotensi terjadinya masalah hukum,” jelasnya.
Melihat masalah tersebut di atas, panitia mengajak para praktisi kesehatan dan praktisi hukum yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan maupun masyarakat awam yang ingin menambah wawasan supaya melek hukum dan menjaga norma norma etika dan norma hukum supaya jauh dari kasus hukum.
(► http://berita.suaramerdeka.com, Suara Merdeka 3 Mei 2017 hal 18)