Seorang anak baru gede (ABG) berumur 16 tahun di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meretas database milik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membongkar sosok peretas database mereka.
Kejagung memperoleh informasi dugaan peretasan dan penjualan database mereka di situs raidforums.com.
Pelaku berinisial MFW itu kemudian diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung bersama orang tuanya ke Jakarta. Meski demikian, MFW tidak dihukum.
Tanggapan Prof Ridwan
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Prof Dr. Ridwan Sanjaya prihatin atas kasus peretasan data Kejagung oleh ABG, berinisial MFW.
“Sesungguhnya saya melihat ini sebagai hal ini memprihatinkan. Dengan bakat seperti itu, tetapi tidak ada media untuk menyalurkan ke arah positif,” ungkap Prof. Ridwan, seperti disampaikan pada energibangsa.id, Sabtu (20/2/2021).
Rektor yang ahli dalam bidang teknologi itu menyebut tak ada sosok yang mengarahkan MFW untuk melakukanhal-hal yang positif.
“Ia tak punya bekal pemahaman hukum dalam melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu”, ujar sosok lulusan program doktoral Computer Information System, Assumtion University Bangkok.
Apabila dipandang belum cukup usia dari sisi hukum, menurut Ridwan, perlu pendampingan yang membekalinya menjadi seorang ethical hacker.
Nantinya, ia akan paham mana yang benar, salah, dan bagaimana harus bersikap dengan kemampuannya tersebut.
Menurut Ridwan, yang terpenting jangan sampai menghilangkan fungsi pembinaan dan pembekalan agar menjadi orang yang baik.
“Dan tentunya tidak memotivasi orang lain untuk melakukan hal yang sama. Apalagi dengan motivasi dipekerjakan pemerintah”, pesannya.
sumber: https://energibangsa.id/tanggapan-rektor-unika-soegijapranata-semarang-soal-abg-yang-retas-data-kejagung/