Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai 2018 akan menggunakan sistem penilaian akreditasi Perguruan Tinggi (PT) maupun institusi sesuai Pemenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Sistem penilaian tersebut akan menjadi standar nasional pendididkan tinggi dan menjadi dasar acuan seluruh proses, termasuk proses akreditasi.
Menurut Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI Jawa Tengah Prof Dr DYP Sugiharto MPd Kons dalam standar nasional pendidikan tinggi baru ada 24 standar yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi. Dari 24 standar dibagi dalam tiga darma perguruan tinggi, delapan standar pendidikan, delapan standar penelitian dan delapan standar pengabdian.
‘’Setiap PT wajib melakukan ketentuan Permenristekdikti tersebut. BAN – PT akan mengecek apakah perguruan tinggi atau institusi sudah melakukan 24 standar yang disyaratkan,’’ ungkap Prof DYP Sugiharto usai penyerahan Sertifikat AIPT Peringkat A kepada Unika Soegijapranata di kampus setempat, Senin (20/2).
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT Kemenristekdikti, Dian Indra SH MM kepada Rektor Prof Dr Yohanes Budi Widianarko di Gedung Thomas Aquinas lantai 3 Bendan Dhuwur Semarang.
Saat ini, lanjut Prof Sugiharto, proses akreditasi masih mengacu pada tujuh kriteria dan beberapa instrumen belum nerdasar standar nasional pendidikan tinggi. Kedepan setelah Permendikti berlaku, proses akreditasi menjadi sembilan kriteria.
‘’Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat karena saat ini PT adalah badan otonom,’’tambah dia.
Ia menyatakan, standardisasi baru disusun petunjuk pelaksanaannya dan teknis. Proses standardisasi PT ini untuk menaikkan standar PT dan Institusi. ‘’Memang akan banyak kendala di awal pelaksanaan karena masing-masing PT dan
institusi memiliki permasalahan. Misalnya kesiapan tenaga pengajar atau dosen, apakah sudah memenuhi jumlah minimal atau belum. Namun, kami berharap pengelola PT bisa mengikutinya,’’jelasnya.
Mengenai jumlah PT atau institusi yang belum siap, Direktur Pembinaan PT melakukan program pembimbingan untuk meningkatkan kualitas. Menurutnya Unika Soegijapranata berhasil karena mengikuti program tersebut.
‘’Kami melakukan sosialisasi, kunjungan, memanggil tim task force dan melakukan bimbingan melalui asessor. Kami tugaskan beberapa asessor untuk membimbing tapi hak mereka akan hilang saat universitas atau institusi tersebut dilakukan visitasi,’’ paparnya.
Tingkatkan Kinerja
Dengan adanya standarisasi yang baru, menurut dia, seharusnya makin banyak PT atau institusi yang mendapatkan akreditasi lebih bagus.
Rektor Prof Dr Yohanes Budi Widianarko menyatakan akreditasi institusi perguruan tinggi merupakan proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan. Akreditasi A ini, juga menunjukkan jaminan mutu dan kualitas para lulusannya sehingga mudah diterima, bahkan meraih prestasi di dunia kerja tingkat internasional.
‘’Sebab, para lulusan Unika Soegijapranata telah melalui proses pembelajaran yang didukung banyak aspek, seperti kurikulum, infrastruktur, tenaga dosen yang berkualitas, serta perkembangan riset yang baik,’’katanya.
Raihan akreditas A tersebut juga menjadikan Unika, sebagai perguruan tinggi swasta pertama di lingkungan Kopertis Wilayah VI Jateng yang meraih akreditasi A. (►Suara Merdeka 21 Februari 2016, hal. 22, http://berita.suaramerdeka.com)