Oleh: Joko Setijowarno*
Keberadaa taksi online telah membuat banyak kegaduhan di negeri ini. Mengapa masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan dan tidak selesai tuntas? Karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri.
Iming-iming pendapatan besar, telah mengalihkan sebagian orang untuk beralih memilih profesi menjadi driver taksi online. Demikian pula publik yang selama ini menikmati transportasi umum dengan berbiaya mahal dapat tawaran transportasi bertarif murah, mudah didapat, ada kepastian tarif. Sungguh menyenangkan.
Yang harus dipahami, aplikasi hanya berfungsi sebagai pendukung. Yang utama adalah sarana transportasinya. Tanpa sarana transportasi, aplikasi tidak bisa memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun tanpa aplikasi, sarana transportasi masih tetap bisa memindahkan orang atau barang.
Oleh karenanya, taksi online harus ikuti dan patuhi aturan atau regulasi di transportasi yang sudah bertujuan menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan transportasi.
Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kemen. Kominfo. Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator.
Kemana Kemenkominfo?
Untuk mengatur operasional transportasi, Kemenhub sudah PM 108/2017. Sementara kementerian lain belum banyak berulah. Terutama Kemen. Kominfo yang mengatur gerak aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika datapun tidak punya.
Aplikasi yang digunakan harus diawasi dan dilakukan audit oleh Kemen. Kominfo. Jika tidak seperti sekarang, aplikator merangkap sebagai operator transportasi umum.
Penyedia jasa aplikasi harus dipertegas, milih sebagai operator angkutan umum atau cukup aplikator. Jangan dibiarkan berulah seperti sekarang ini. Mengaku aplikator, tapi turut menentukan besaran tarif dan sistem bonus.
Untuk menentukan besaran tarif harus ditentukan oleh masing-masing operator transportasi umum yang sudah terdaftar di Dishub Provinsi sesuai batasan tarif yang sudah ditentukan. Demikian pula untuk menerapkan SPM taksi online akan diselenggarakan oleh operator yang sudah didirikan oleh para driver taksi online.
Pemerintah jangan terlalu lama membiarkan perusahaan penyedia jasa aplikasi merusak sistem transportasi yang ada. Bagi yang tidak mau mendaftar, aplikator harus diminta segera menutup apkikasinya. Jika masih ada aplikator masih memberi layanan aplikasi ke taksi online yang tidak terdaftar, sudah semestinya aplikator tersebut juga harus ditutup.
Jangan karena berbasis IT yang lagi trend dapat menghilangkan logika rasional. Fungsi pemerintah masih tetap penting apalagi di negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia
*Joko Setijowarno – Staf pengajar Unika Sugijapranoto Semarang dan Anggota Masyarakat Transpotasi Indonesia