Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata kembali menambah jumlah sertifikat paten sederhana yang diberikan kepada para peneliti yang menemukan produk atau alat yang baru sehingga penelitiannya dapat memberikan manfaat praktis.
Sertifikat paten sederhana tersebut diterima oleh para peneliti dalam tim yang beranggotakan Dr. Alberta Rika Pratiwi, MS, Dr V Kristina Ananingsih, MSc, Meiliana, SGz, MS, dan Diode Yonata.
Tim peneliti tersebut mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana atas invensi dengan judul, ‘Metode Pembuatan Penyedap Rasa Berbahan Ganggang Sargassum Aquafolium’.
Seperti yang dijelaskan oleh Dr Alberta Rika Pratiwi mengenai alasan penelitian yang dilakukan timnya bahwa sertifikat paten sederhana bermula dari banyaknya masyarakat yang mempermasalahkan penggunaan penyedap monosodium glutamat (msg).
“Meskipun secara ilmiah msg itu tidak berbahaya bagi kesehatan, tapi dengan catatan batasan konsumsi,” terang Dr Rika.
Dr Rika menambahkan, latar belakang paten ini karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengukur batasan msg yang sudah dikonsumsi atau diasup setiap harinya.
Atas dasar hal tersebut, memunculkan ide bagaimana membuat penyedap rasa yang tidak menggunakan reaksi yang menyebabkan munculnya atau terbentuknya monosodium glutamat atau msg.
Dr Rika bersama tim kemudian mencari sumber bahan yang mengandung asam glutamat yang tinggi, sedangkan asam glutamat adalah suatu senyawa sebagai pencetus rasa gurih.
Bahan tersebut terdapat pada salah satu rumput laut yang ada di Indonesia, yaitu pada sargassum.
Dalam penelitian ini kami juga melibatkan mahasiswa pascasarjana Unika Soegijapranata, karena memang memerlukan beberapa tahapan untuk menemukan optimasi atau kondisi optimum untuk menjadi suatu serbuk yang bisa diaplikasikan dalam masakan seperti kita menggunakan msg atau penyedap yang lain.
Terkait sertifikat paten ini memang menjadi salah satu luaran dalam penelitian yang diajukan pada saat itu di Sistem Informasi Manajemen, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Simlitabmas) mengenai pengembangan rumput laut untuk penyedap.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Soegijapranata sangat terlibat dan mendukung tersusunnya dokumen paten ini, karena kami harus menyusun draft penelitian ini serta tidak menggunakan konsultan.
Dr Rika menegaskan dengan adanya sentra Hak Kekayaan Intelektual (Haki) yang sudah dibentuk LPPM ini sangat membantu dosen untuk mempermudah dan memperlancar pengajuan paten atau Haki yang lain.