Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Pascasarjana Unika Soegijapranata Semarang menggelar seminar nasional ‘Menyoal Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Strategi Menghadapi Masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan’ di Semarang, Jumat (27/04/2018).
Seminar yang dibuka Dekan Fak Pascasarjana Unika Prof Dr Ing LMF Purwanto menampilkan Staf Ahli Ilmu Kesehatan Kemenkes Barlian SH MKes dan sejumlah pembicara berbagai bidang kesehatan.
Barlian SH MKes menyatakan tenaga kesehatan harus memperhatikan 4 aspek legalitas agar dirinya tidak menghadapi persoalan tuntutan hukum, yaitu legalitas tempat layanan kesehatan seperti ijin operasional, ijin tetap dan lain sebagainya dan semuanya lewat proses.
Kemudian legalitas orang (SDM tenaga kesehatan) sesuai kompetensi atau profesi lewat kualifikasi dirinya dengan memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP). Berikutnya legalitas alat (rontgen, alat suntik dll) dan kesediaan farmasi (obat, vaksin dll) yang punya ijin edar serta masa kadaluwarsa.
“Bila 4 hal itu dipegang maka tenaga kesehatan akan bisa menjalankan profesinya secara aman dan bila ada tuntutan hukum maka lewat proses 4 hal itu dirinya bisa mempertahankannya dari masalah hukum. Empat hal tersebut sebagai hal besar sedangkan hal hal kecil pendukung lainnya di antaranya SOP, standard dan Kode Etik juga penting.”
http://krjogja.com
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah