Search
Close this search box.

Titik Nadir Bisnis Transportasi Umum di Masa Pandemi Covid-19

Kompas 15_05_2020 Titik Nadir Bisnis Transportasi Umum

Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata; Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Angkutan barang atau logistik dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi, baik pribadi maupun umum, yang membawa penumpang. Namun, masih harus disertakan surat edaran setiap Direktorat Jenderal Perhubungan mengingat kondisi terkini geografis Indonesia dan beberapa kepentingan lainnya.

Jauh hari sebelum ada larangan mudik diberlakukan, Kementerian Perhubungan sudah menghapus program mudik gratis. Program ini makin tahun makin banyak peminatnya. Terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah yang bekerja di sektor informal.

Polemik pulang kampung atau mudik menjadi bahasan publik akhir-akhir ini. Terlepas dari polemik itu, warga pulang kampung dari perantauan sudah mendahului dari waktu mudik biasanya. Hal ini tidak terlepas dari makin minimnya aktivitas masyarakat dan berimbas pada berkurangnya pendapatan di daerah perantauan seiring pandemik Covid-19. Ditambah lagi dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek untuk mengurangi sebaran virus korona.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pemudik mencapai 20,38 juta (2017), lalu meningkat menjadi 21,67 juta (2018) dan 18,34 juta (2019). Tahun 2020 ada larangan mudik sebagai dampak Covid-19.

Menilik data Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan jasa bus antarkota antarprovinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.

Sementara itu, data produksi sektor jasa transportasi yang terkumpul di Kementerian Perhubungan menyebutkan, pada masa pandemi Covid-19 selama Februari-Maret 2020 terjadi penurunan jumlah penumpang dan barang untuk semua moda transportasi umum.

Untuk moda angkutan jalan, data yang terkumpul dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen. Kemudian, penurunan sebesar 246.785 bus atau 18,35 persen untuk mobilitas bus pada terminal di seluruh Indonesia pada Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Februari. Demikian pula jumlah penumpang bus mengalami penurunan pada Maret dibandingkan dengan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.

Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang, sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antarkota antarprovinsi (AKAP) 3.900 orang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus pariwisata) yang terpaksa untuk sementara waktu tidak dapat bekerja sejak wabah Covid-19 diumumkan pemerintah.

Di sisi lain, terhentinya sektor jasa transportasi umum juga menimbulkan efek domino ke sektor lain. Terhentinya operasionalisasi bus AKAP memberikan imbas pada sejumlah rumah makan yang juga tutup akibat sepi pengunjung lantaran bus-bus yang tidak singgah. Banyak pekerja rumah makan yang dirumahkan karena sepi penumpang bus.

Kehilangan pendapatan
Selama musim mudik Lebaran, kalkulasi kehilangan pendapatan dari bisnis jasa layanan bus AKAP dapat mencapai Rp 10,5 triliun. Pada musim mudik Lebaran, pendapatan kotor dari mengusahakan jasa transportasi bus AKAP bisa Rp 700 miliar per hari. Rata- rata tiap perusahaan bus AKAP dapat mengumpulkan kisaran Rp 750 juta-Rp 2 miliar dalam sehari, tergantung dari jumlah armada bus yang dimiliki.

Perhitungan ini belum termasuk layanan jasa transportasi bus antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan travel, dan bus pariwisata. Umumnya, pada musim mudik Lebaran, armada bus pariwisata disewa untuk melayani program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, dan swasta.

Bisnis transportasi umum, khususnya di darat, betul-betul mengalami titik nadir yang belum pernah terjadi sejak Indonesia merdeka. Sepinya penumpang terjadi akibat dilarangnya sebagian warga beraktivitas, terutama untuk perjalanan antarkota. Apalagi mendekati musim mudik, yang biasanya merupakan peluang meraup keuntungan setiap tahun bagi pengusaha transportasi umum.

Baru-baru ini, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 40/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Insentif ini memberikan kelegaan bagi pengusaha transportasi umum untuk tetap eksis membangun bisnisnya. Selanjutnya, pengemudi akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan melalui Kepolisian Negara RI setelah mengikuti pelatihan keselamatan berlalu lintas.

Hubungan emosional
Pada saat banyak perusahaan transportasi umum terpuruk, perhatian pengusaha terhadap pegawai (pengemudi, asisten pengemudi, mekanik, pegawai administrasi, dan kebersihan armada) tak pernah surut. Aliran bantuan kebutuhan pokok kepada pegawai masih dilakukan pemilik usaha transportasi umum walaupun hubungan kerja dengan pengemudi dan asisten pengemudi adalah kemitraan.

Alangkah eloknya hubungan emosional antara pengusaha dan mitranya juga dapat diterapkan oleh pengusaha transportasi online (daring) dengan mitranya, ojek daring dan taksi daring. Bagaimanapun, mitra itulah yang menggerakkan bisnis dan memberikan keuntungan bagi perusahaan. Janganlah dianggap hanya sebagai mesin produksi untuk mengumpulkan pundi-pundi keuangan perusahaan, tetapi pada masa sulit seperti sekarang ini kurang diperhatikan kelangsungan hidupnya.

Harapan kita, pandemi dapat segera berlalu sehingga geliat mobilitas masyarakat kembali meningkat pesat dan bisnis transportasi umum bangkit kembali.

►Kompas 15 Mei 2020 hal. 7, https://kompas.id/baca/opini/2020/05/15/titik-nadir-bisnis-transportasi-umum/

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message