TIONGKOK adalah negara produsen sepeda motor terbesar di dunia. Namun sepeda motor tidak diizinkan beroperasi di kawasan perkotaan. Sejak 2001, Kota Beijing Tiongkok telah menerapkan aturan melarang sepeda motor di seluruh jaringan jalan dalam kota. Sepeda listrik diizinkan dengan baterai bertahan hingga 3 jam. Lajunya tidak lebih dari 60 km per jam. Untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda dan sepeda listrik disediakan jalur khusus yang diberi pembatas fisik dengan jalur mobil.
Harga sepeda listrik di Beijing 4 ribu Yuan atau Rp 8 juta per unitnya. Kekuatan baterai bisa sampai 3 jam. Bergerak dengan laju tidak melebihi 60 km per jam. Satu tingkat kecepatan yang masih dalam taraf aman dan bisa ditoleransi oleh pengguna jalan lainnya. Artinya, pemerintah memberikan perlindungan optimal buat pengguna kendaraan tidak bermotor.
Sementara jalur bus tidak diberi pembatas. Cukup marka menerus hingga dua lapis, diberi tulisan 06.00-22.00 di permukaan aspal. Artinya, selama jam 06.00-22.00 dilarang kendaraan selain bus masuk lajur ini. Jika ada yang melanggar, mudah terpantau. Di belakang setiap bus terpasang kamera. Ada CCTV di setiap persimpangan untuk membantu memantau bagi kendaraan lain yang melanggar.
Aturan ganjil-genap juga diterapkan dengan berpedoman angka akhir. Misalnya, Senin untuk pelat kendaraan nomor akhir angka 1 dan 6, Selasa angka 2 dan 7, Rabu angka 3 dan 8, Kamis angka 4 dan 9 dan Jumat angka 0 dan 5. Hari libur nasional, Sabtu dan Minggu tidak berlaku sistem ini. Aturan itu berlaku sepanjang hari. Namun setiap 3 bulan berganti lagi, bergilir di hari yang lain dengan pelat kendaraan angka akhir yang sama. Agak sulit dilakukan manipulasi oleh pemilik kendaraan. Sanksinya cukup tegas bagi yang melanggar.
Di Jakarta hanya bernomor akhir ganjil dan genap, sehingga masih bisa dibuat pelat kendaraan ganda. Dan hanya berlaku tidak di seluruh ruas jalan, hanya di jalan tertentu di tengah kota pada jam tertentu. Akibatnya, dampaknya tidak begitu terasa mengatasi kemacetan, memindahkan kemacetan di ruas jalan lain.
Transportasi umum jadi tulang punggung tranportasi kota. Tidak kesulitan mendapatkan transportasi umum. Murah, cukup dengan bayar 1 Yuan (Rp 2.000) untuk bus dan 3 Yuan (Rp 6.000) untuk naik kereta, bisa ke mana-mana. Sebelum 1 Januari 2016, naik MRT cukup membayar 2 Yuan (Rp 4.000). Bagi kalangan pelajar dan mahasiswa cukup membayar 40 persen dari tarif umumnya. Gaji terendah 4.000 Yuan yang setara Rp 8 juta. Harga seliter bensin 6 Yuan (Rp 12 ribu).
Di setiap halte bus ada pemandu berbaju kuning yang memandu pengguna bus umum. Pemandu umumnya orang tua kisaran usia 50-60 tahun dilengkapi dengan bendera merah dan di beberapa tempat ada yang menggunakan pengeras suara. Tugasnya mengatur penumpang agar masuk bus lewat pintu depan dan keluar melalui pintu belakang.
Jalan-jalan yang lebar dan tidak berlubang diberi pembatas jalan menggunakan pagar besi. Tidak harus dengan separator yang terkadang bisa mencelakakan. Di jalan utama, dilarang parkir di tepi jalan. Ongkos parkir mobil cukup tinggi, satu jam minimal 5 Yuan (Rp 10 ribu). Parkir sepeda digratiskan, bahkan sepeda parkir di dekat stasiun atap pelindung.
Lantas, apa yang bisa ditiru untuk kota-kota di Indonesia? Penegakan hukum harus tegas dan jelas. Pemanfatan teknologi informasi banyak membantu menyelesaikan persoalan transportasi. Polisi Lalu Lintas tidak perlu berada di tepi jalan untuk mengawasi kendaraan melintas. Cukup berada di ruang kontrol mengetahui kondisi lalu lintas dari kamera yang terpasang di seluruh jaringan jalan dan di setiap bus di dalam maupun luar.
Tarif Murah
Transportasi umum mudah didapat dengan tarif murah adalah kunci keberhasilan menata transportasi kota. Integrasi fisik, jadwal dan pembayaran menjadi suatu keharusan agar warga tetap memilih transportasi umum untuk bepergian.
Di sisi lain, perhatian pemerintah harus luar biasa terhadap transportasi umum. Tarif parkir, misalnya, harus lebih mahal dari tarif transportasi umum. Berkebalikan dengan di negara kita. Parkir bukan instrumen manajemen menata transportasi kota. Akan tetapi menjadi sumber pendapatan dan bagian dari politik lokal. Bagi yang mendukung penguasa ketika Pilkada mendapat konsesi mengelola parkir. Akhirnya, potensi pendapatan parkir yang cukup besar tidak masuk ke kas daerah.
Mestinya negara menganggap transportasi umum sebagai suatu kebutuhan dasar. Jika segera diterapkan kota-kota di Indonesia dapat sangat membantu menambah mobilitas warga tanpa mengeluarkan anggaran besar, tetapi akan mendapatkan kinerja warga yang tinggi.
Populasi sepeda motor yang sudah berlebihan dan dampak yang ditimbulkan banyak merugikan di kawasan perkotaan ketimbang keuntungan yang diperoleh, sudah saatnya harus dikendalikan. Jika pemerintah berkehendak, caranya dengan menghilangkan uang muka, cicilan dan menurunkan isi silinder kurang dari 100 cc.
Transportasi bisa jadi cermin birokrasi pemerintah. Juga dapat membentuk perilaku kehidupan warga. Benahilah transportasi kota supaya ekonomi warga meningkat akibat banyak investor berdatangan karena lalu lintas lancar. (http://www.radarsemarang.com)
Peneliti Lab Transportasi Unika Soegijapranata
([email protected])