Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang akan menggelar Bimbingan Teknis Pelayanan Izin Belajar Mahasiswa Asing dan Izin Penugasan Tenaga Dosen Asing. Kerjasama antara Unika dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) mulai Kamis (3/2/2022) hingga Jumat (4/2/2022) di Gedung Thomas Aquinas.
Hal tersebut disampaikan saat Jumpa Pers Bimbingan Teknis Pelayanan Izin Belajar Mahasiswa Asing dan Izin Penugasan Tenaga Dosen Asing pada Rabu (2/2/2022) di Kampus Unika.
Drs Endang Taryono selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), mengatakan acara besok menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki kantor urusan internasional di kampus mereka.
“Kami akan menjelaskan pada para peserta bagaimana prosedur atau alur pendaftaran bagi mahasiswa maupun dosen asing yang hendak belajar di Indonesia,” ujar Endang.
Ia menambahkan nantinya Bimtek akan menjelaskan bagaimana prosedur pendaftaran ke universitas, perizinan, visa, dan bagaimana cara mahasiswa asing maupun tenaga pendidik asing bisa masuk ke Indonesia.
Dijelaskan pula terkait sanksi dan larangan atau hal yang tak boleh dilakukan oleh para mahasiswa dan dosen asing saat menempuh pendidikan maupun belajar di Indonesia. Mahasiswa asing yang bisa menempuh pendidikan di Indonesia bisa melalui sponsor baik beasiswa oleh negara maupun oleh pihak swasta, bisa juga menggunakan pembiayaan mandiri.
Keberadaan mahasiswa asing di perguruan tinggi diakuinya mampu mempengaruhi penilaian perguruan tinggi dan berimbas pada akreditasi perguruan tinggi. Terkait hasil penelitian berupa skripsi, tesis, maupun disertasi, pihaknya tak berwenang dalam hal tersebut.
Perizinan untuk penelitian menjadi kewenangan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang mengurus izin peneliti asing yang meneliti di Indonesia. Nantinya pihak LL Dikti akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada kesempatan yang sama, Dr. R. Probo Yulianto Nugrahedi, S.TP., M.Sc., menyambut kerja sama Unika dan LL Dikti dalam penyelenggaraan Bimtek ini bisa memberikan gambaran baru, sekaligus bahan diskusi bagi para pemangku kebijakan di perguruan tinggi untuk menghadirkan mahasiswa asing.
Kegiatan ini berlangsung secara luar jaringan (luring) dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Acara ini untuk memberikan gambaran bagi kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk proses penerimaan maupun prosesi mahasiswa maupun dosen asing dalam melaksanakan studi maupun penelitian,” terang Probo.
Adapun Ketua Panitia Bimtek kali ini Isabela Milasari menjelaskan acara nantinya menghadirkan narasumber dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Subdit Visa Keimigrasian Kemenkumham untuk izin visa belajar mahasiswa asing dan pengelolaan izin belajar.
“Acara hari terakhir akan diagendakan city tour memperkenalkan Kota Semarang,” pungkasnya.
https://jateng.tribunnews.com/2022/02/03/unika-akan-gelar-bimtek-layanan-izin-belajar-mahasiswa-asing-dan-izin-penugasan-dosen